Dirut Quadra Solution Resmi Tersangka Baru Kasus e-KTP
Berita

Dirut Quadra Solution Resmi Tersangka Baru Kasus e-KTP

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.

"Sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/9/2017) seperti dikutip Antara.

Syarif menjelaskan indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu, antara lain perbuatan Anang Sugiana Sudihardjo diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan kawan-kawan.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Ia menjelaskan Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

"Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang Sugiana Sudihardjo untuk menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani," kata Syarif. Baca Juga: Jejak Duit e-KTP “Mampir” di Singapura Hingga Paper Company, untuk Siapa?

Diduga, kata Syarif, Anang Sugiana Sudihardjo membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek e-KTP.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tags:

Berita Terkait