Bicara Paradoks Arbitrase Terkini Bersama Steve Ngo
Utama

Bicara Paradoks Arbitrase Terkini Bersama Steve Ngo

Secara garis besar, ada tiga tantangan yang dihadapi lembaga-lembaga arbitrase.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Steve Ngo (kiri) menerima cinderamata dari Direktur News & Konten Hukumonline, Amrie Hakim. Foto: EDWIN
Steve Ngo (kiri) menerima cinderamata dari Direktur News & Konten Hukumonline, Amrie Hakim. Foto: EDWIN
Arbitrase sudah sangat dikenal sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi kalangan komersial. Termasuk pula di dalamnya arbitrase komersial yang banyak menjadi pilihan penyelesaian sengketa di kalangan pelaku usaha. Di Indonesia, ketentuan yang mengatur arbitrase ada pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).

Arbitrase sering dianggap sebagai mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang murah, mudah, dan gampang dijalankan. Benarkah demikian? Akademisi asal Singapura sekaligus arbiter internasional, Steve Ngo, memaparkan sejumlah jawaban dan gagasan saat berkunjung ke Hukumonline, Selasa (26/9) lalu. Karya Steve, ‘Arbitrase Komersial Internasional: Model Law UNCITRAL, Komentar, Petunjuk dan Pedoman’ kini bisa dinikmati pembaca Indonesia.

Menurut Profesor Steve, arbitrase masih menjadi pilihan menyelesaikan kasus. Tetapi dalam praktknya, arbitrase menghadapi sejumlah kendala. “Ada tiga garis besar yang menjadi tantangan,” ujarnya mengawali perbincangan.

(Baca juga: Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Menempuh Jalur Arbitrase).

Pertama, arbitrase yang digagas sebagai solusi penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi negara agar lebih cepat dan sederhana sehingga berbiaya murah faktanya justru semakin kompleks dan berbiaya tinggi. “Itu sudah tidak benar sama sekali,” kata Steve.

Paradoks ini terjadi bukan karena tengah terjadi penyimpangan dalam praktek arbitrase. Kondisi yang dihadapi arbitrase untuk menyelesaikan sengketa lintas batas terutama dalam bisnis internasional saat ini semakin kompleks karena beragam bentuk model bisnis dan transaksi bisnis yang ada juga semakin kompleks. Contohnya, dalam sebuah transaksi bisnis internasional masa kini telah melibatkan sistem hukum yang beragam dimana masing-masing pihak tunduk atas asas nasionalitas. Pada saat yang sama, dalam perkembangannya masing-masing negara mempunyai pengaturan sangat berbeda terkait transaksi bisnis yang dilakukan warga negaranya.

Tujuan arbitrase, kata Steve, pada awalnya untuk menjadi jalan keluar pelaku usaha dalam menjalankan bisnis lintas batas negara. Namun dengan kian kompleksnya perkembangan model dan transaksi bisnis, tidak dapat dielakkan arbitrase turut terpengaruh. “Jangan kita salahkan alatnya, arbitrase ini. Mungkin yang perlu kita review adalah players, mereka yang terlibat dalam proses arbitrase ini,” ujar Steve.

Pada akhirnya memang demi pembiayaan proses “peradilan swasta” yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa, para pihak harus merogoh kocek semakin dalam. Jika nilai transaksi sangat besar, bisa jadi para pihak bisa bertahan menggunakan arbitrase karena keuntungan yang diperjuangkan masih sebanding. Namun akhirnya ada kesan bahwa arbitrase hanya cocok untuk sengketa dengan nilai sangat besar. “Padahal awalnya untuk semua sengketa bisnis, semua harusnya bisa,” kata pria berkewarganegaraan Singapura ini.

Kedua, kini ada persaingan antarlembaga penyedia jasa arbitrase yang mempengaruhi layanan yang diberikan dalam arbitrase kepada para pengguna arbitrase. Steve mengingatkan bisnis penyedia jasa arbitrase melalui lembaga-lembaga arbitrse sebenarnya memiliki prospek yang bagus. Persainga ini bisa dilihat menguntungkan dalam satu sisi bagi konsumen karena memiliki banyak pilihan. “Sepuluh tahun ke depan, mungkin saja banyak pihak-pihak asing memilih arbitrase di tempat netral seperti Cina,” katanya.

(Baca juga: Tips & Trik Hadapi Arbitrase ala Advokat Korsel).

Menurut Steve, yang harus dihindari adalah persaingan tidak sehat antar lembaga-lembaga arbitrase, dimana yang satu menegasikan yang lain. Ia khawatir perpecahan di tubuh Badan Arbitrase Nasional Indonesia, misalnya, bisa memunculkan pandangan miring di dunia internasional. Ia mengingatkan kepercayaan adalah kunci penyelesaian melalui arbitrase.

Ketiga, pemahaman pengadilan terhadap konsep arbitrase. Steve membagi jenis pengadilan di berbagai negara terhadap permohonan ekseksusi putusan arbitrase menjadi yang pro arbitrase dan yang kurang pro arbitrase. “Mungkin disebabkan hakim-hakim kurang pengalaman tentang arbitrase sehingga kurang memahami,” jelas pria yang pernah jadi konsultan di salah satu kementerian di Indonesia ini.

Sebagaimana diketahui bahwa putusan arbitrase akan dieksekusi melalui pengadilan yang berwenang atau di domisili para pihak-pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus di berbagai negara, ada pengadilan yang masih mereview ulang putusan arbitrase padahal seharusnya sudah final dan mengikat, terutama jika menggunakan lembaga arbitrase internasional. “Pro arbitrase bukan berarti menjual kedaulatan hukum mereka,” lanjutnya.

(Baca juga: Ade Maman Suherman: Kita Butuh Lawyers Andal di Dunia Internasional).

Konsep arbitrase sudah menjadi pemahaman universal di dunia hukum. Pengadilan justru menunjukkan kedaulatan dan penghargaan pada penegakan hukum dengan tidak mempersulit eksekusi putusan arbitrase yang merupakan pilihan penyelesaian sengketa dari para pihak untuk urusan bisnis mereka. Oleh karena itu, pemahaman lembaga peradilan di berbagai negara juga harus terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan kelancaran arbitrase.

Steve mengatakan meskipun tampak paradoks, arbitrase masih menjadi pilihan terbaik yang tidak bisa ditinggalkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis lintas batas yurisdiksi. Arbitrase masih menjadi pilihan ketimbang melewati prosedur yang lebih rumit lewat pengadilan negara.

Bagaimana menurut Anda?
Tags:

Berita Terkait