5 Poin SE Kemenag Soal Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Berita

5 Poin SE Kemenag Soal Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015 perihal uji materi Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemasangan cincin dalam perkawinan. Foto: ISTIMEWA
Ilustrasi pemasangan cincin dalam perkawinan. Foto: ISTIMEWA
Pada Kamis, 28 September kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi se-Indonesia. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 perihal uji materi Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ada lima poin dalam SE tersebut. Pertama, pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan yang disahkan oleh notaris dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Kedua, PPN mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catat di dalam akta nikah (model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan aktan nikah (model NA).

Ketiga, persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I. Keempat, perkawinan yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencabutan dibuat di Indonesia, maka pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan dimaksud dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh KUA Kecamatan sebagaimana format pada Lampiran II.

(Baca: Tips Aman Membuat Perjanjian Kawin Ala Notaris dan Hakim Agung)

Kelima, seluruh Kepala Kanwil Kemenag di tiap provinsi wajib mensosialisasikan edaran ini kepada seluruh KUA Kecamatan di masing-masing wilayahnya. Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, dengan tembusan Menteri Agama dan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I SE ini, terdapat persyaratan dan tata cara pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan. Untuk persyaratan pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir.

Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan persyaratannya adalah foto copy KTP, foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dan buku nukah suami dan istri.

Sedangkan pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia tapi perkawinan tercatat di luar negeri atau Negara lain, persyaratannya antara lain foto copy KTP, foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dan buku nukah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.

Untuk persyaratan pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan adalah foto copy KTP, foto copy KK, foto copy akta notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir serta buku nikah suami istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.

(Baca Juga: Begini Kata Hakim Agung tentang Perjanjian Kawin)

Masih dalam lampiran yang sama juga tertuang tata cara pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan, yakni pasangan suami istri menyerahkan persyaratan dengan lengkap. Kemudian Kepala KUA Kecamatan selaku PPN membuat catatan pada kolom bawah akta nikah dan kolom catatan status perkawinan pada buku nikah dengan menulis kalimat “Perjanjian perkawinan dengan akta notaris …. nomor …. telah dicatat dalam akta nikah pada tanggal … …. ….”, atau membuat surat keterangan bagi perkawinan yang dicatat di luar negeri dan perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia.

Lalu, catatan pada dokumen perjanjian perkawinan dilakukan pada bagian belakang halaman terakhir dengan kalimat “perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan pada akte nikah nomor: ../../../.. atas nama … dengan … tanggal …kemudian ditandatangani oleh PPN. Buku  nikah suami istri yang telah dibuatkan catatan perjanjian perkawinan atau surat keterangan diserahkan kepada masing-masing suami istri.

Untuk diketahui, putusan MK memperluas rentang waktu pembuatan perjanjian kawin yakni sebelum dan sepanjang ikatan perkawinan. Namun, hamper enam bulan setelah putusan MK itu dibacakan hakim, belum ada satu pun perjanjian kawin merujuk putusan tersebut yang dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia.

(Baca: Pasca Putusan MK, Belum Ada Perjanjian Kawin yang Dicatatkan)

Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menduga, penyebab minimnya pendaftaran perjanjian kawin lantaran pembuatan perjanjian dalam perkawinan belum menjadi kebiasaan di masyarakat Indonesia. Di Indonesia perjanjian kawin belum jadi kebiasaan," katanya pada akhir April lalu.

Penyebab lainnya, lanjut Zudan, terkait dengan proses yang harus dilalui. Pencatatan perjanjian kawin melibatkan pegawai pencatat atau notaris. Ia menegaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah memang tidak menerima perjanjian kawin yang tidak berupa akta notaris. Perkawinannya juga harus dicatatkan.
Tags:

Berita Terkait