Begini Hukumnya Jika Persoalan Klaim Asuransi Bermasalah
Berita

Begini Hukumnya Jika Persoalan Klaim Asuransi Bermasalah

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi hanya dapat meminta dokumen sebagai persyaratan pengajuan klaim sesuai dengan yang tertera dalam polis.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS
Kabar penetapan tersangka dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia terdengar hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

OJK masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen tersebut. "Sekarang sudah ada proses hukum. Kami ikuti, nanti setelah itu hasilnya akan kami evaluasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (27/9).

Hasil tinjauan dan evaluasi dari proses hukum yang harus diselesaikan Allianz Life itu akan menjadi dasar sanksi dan keputusan OJK sebagai regulator industri jasa keuangan. Riswinandi mengatakan, OJK tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terhadap Allianz Life mengingat keputusan tersebut akan sangat berdampak pada industri asuransi.

"Sanksi terberatnya macam-macam sekarang tidak ada pendapat dahulu karena kejadiannya itu kami ingin tahu versi lengkapnya," tukasnya.

Anggota OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menambahkan, selama ini OJK memang menerima banyak pengaduan dari masyarakat, termasuk pengaduan terkait dengan Allianz. Menurutnya, sebagai regulator dan pengawas, Tirta menyampaikan pengaduan dari konsumen itu ke manajemen Allianz. Namun, konsumen juga berhak membawa kasus dugaan pelanggaran konsumen ke kepolisian.

"Ada juga yang laporan ke OJK. Kami sudah tindaklanjuti juga. Kami selesaikan bersama Allianz-nya," ujar dia. (Baca: Pemerintah-DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Kelola Asuransi TKI)

Tirta berjanji akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham hak dan kewajibannya terkait dengan produk asuransi dan jasa keuangan lainnya. Selain itu, ia juga berjanji akan mengawasi tata perilaku pelaku industri dalam melayani konsumen.

"Apakah usaha jasa keuangan menjelaskan hal-hal yang detail? Apakah itu ada perjanjian baku? Apakah (produk) dijelaskan dengan baik kepada konsumen?" ujarnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W. menyatakan bahwa, Allianz telah mengetahui kasus yang bermula dari keberatan nasabah itu. Namun, dia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses yang sedang berjalan.

"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis serta hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulis.

Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017. Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis. Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

(Baca: Bersengketa di Sektor Jasa Keuangan? Ini Tata Cara Penyelesaiannya)

Padahal, syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis. Nasabah akhirnya memproses permintaan catatan medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis dengan alasan catatan medis merupakan milik rumah sakit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Penelusuran Hukumonline, sejumlah pasal berkaitan dengan klaim asuransi berserakan di beberapa ketentuan. Misalnya, Pasal 26 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa perusahaan perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai; a. polis; b. premi atau kontribusi; c. underwriting dan pengenalan pemegang polis, tertanggung atau peserta; d. penyelesaian klaim; e. keahlian di bidang perasuransian; f. distribusi atau pemasaran produk; g. penanganan keluhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan h. standar lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.

Sedangkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya dalam bab ketentuan pencantuman klausula baku, Pasal 18 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen/perjanjian apabila menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan/pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

(Baca: Tips Advokat Tangani Klien via Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa OJK)

Lebih jauh berkaitan dengan pengajuan dan pembayaran klaim asuransi diatur dalam Pasal 11 huruf l dan m Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Pasal itu menyebutkan bahwa polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memuat ketentuan paling sedikit syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim serta tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim.

Sementara dalam Pasal 38 ayat (1) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, menyatakanbahwa, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi hanya dapat meminta dokumen sebagai persyaratan pengajuan klaim sesuai dengan yang tertera dalam polis.
Tags:

Berita Terkait