Aturan Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Diskriminatif
Berita

Aturan Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Diskriminatif

Mahkamah diminta menolak pengujian Pasal 173 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Pengujian aturan verifikasi partai politik dalam Pasal 173 ayat (1), (2), (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan beberapa pemohon mendapat tanggapan dari pihak terkait yakni Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Madsanih. Selain aturan ambang batas presiden (Pasal 222), aturan verifikasi ini dipersoalkan oleh Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia     

Ketiga Pemohon itu menganggap pengujian Pasal 173 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemilu mengenai verifikasi partai politik mengakibatkan perlakuan yang berbeda antara partai lama dengan partai baru terkait verifikasi untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019 sekaligus menimbulkan perbedaan persepsi antara partai lama dan partai baru (multitafsir).

Kuasa Hukum Madsanih, Victor Santoso Tandiasa menilai norma Pasal 173 UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dia menuturkan Pasal 173 ayat (2), partai lama yang sudah diverifikasi oleh KPU dalam pemilu sebelumnya tidak perlu lagi dilakukan verifikasi dalam pemilu berikutnya in casu Pemliu 2019.

“Para pemohon kurang memahami maksud dari ketentuan norma a quo. Dimana tujuan dari norma a quo untuk mewujudkaan penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efesien serta berkualitas. Ini untuk menghindari menjamunya partai-partai politik musiman yang muncul hanya saat menjelang pemilu,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Hukumonline, Sabtu (29/9).

Menurut Victor, perlu dipahami tujuan verifikasi Partai Politik untuk mengetahui apakah Partai Politik calon peserta pemilu telah memiliki kualitas dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu sebagai tolak ukur kepercayaan rakyat terhadap partai. (Baca Juga:Alasan Pemerintah Soal Ambang Batas dan Verifikasi Parpol)

Ia menjelaskan semua partai politik yang baru didirikan pasti akan memenuhi syarat verifikasi untuk menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi peserta pemilu. Artinya, partai-partai yang saat ini telah berbadan hukum dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai yang sudah melalui tahap verifikasi baik Kementerian Hukum dan HAM maupun verifikasi yang dilakukan KPU.

“Adanya partai-partai yang baru berdiri yang sudah lolos verifikasi menjadi badan hukum seharusnya melalui proses yang sama seperti yang telah dilalui oleh partai-partai lama yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU sebagai partai peserta Pemilu,” ujar Victor.  

Dengan begitu, menurutnya norma verifikasi parpol merupakan ketentuan syarat mengukur kelayakan partai politik untuk menjadi peserta pemilu, bukanlah syarat untuk menghambat atau mempersulit partai-partai baru yang ingin menjadi peserta pemilu. “Syarat ketentuan itu merupakan syarat umum yang diterapkan terhadap semua partai calon peserta pemilu. Artinya, ada perlakuan yang sama bagi semua partai politik yang akan menjadi peserta pemilu,” dalihnya.

Dia menilai apabila semua partai politik yang sudah diverifikasi dalam pemilu sebelumnya oleh KPU harus diverifikasi ulang sesuai Pasal 173 ayat (2) seperti halnya partai baru yang belum pernah diverifikasi, maka proses verifikasi akan memakan waktu yang lebih lama lagi, sehingga penyelenggaraa pemilu menjadi tidak efekif dan efisien.

“Pemaknaan diskriminasi dalam ketentuan norma itu tidaklah bisa diterapkan antara partai baru yang belum menjalani proses verifikasi dengan partai yang sudah menjadi peserta pemilu yang otomatis sudah melalui tahapan verifikasi untuk menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya.”

Menurutnya, alasan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil sebagaimana didalilkan para pemohon yakni Pemohon Perkara No. 53/PUU-XV/2017, Perkara No. 60/PUU-XV/2017, Perkara No. 62/PUU-XV/2017 tidaklah beralasan menurut hukum. “Karena itu, kita meminta Mahkamah menolak pengujian Pasal 173 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 karena tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait