MA-KY Belum Bisa Simpulkan Dugaan Pelanggaran Putusan Praperadilan Setnov
Berita

MA-KY Belum Bisa Simpulkan Dugaan Pelanggaran Putusan Praperadilan Setnov

Bawas MA mulai bekerja pada Senin ini. Sementara tim pemantau KY masih menganalisis hasil pemantauan proses persidangan kasus ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim Cepi Iskandar saat memeriksa bukti permohonan praperadilan Setya Novanto. Foto: RES
Hakim Cepi Iskandar saat memeriksa bukti permohonan praperadilan Setya Novanto. Foto: RES
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto (Setnov) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, (29/9) kemarin. Karena itu, seluruh akibat penetapan tersangka Setya Novanto terkait dugaan kasus korupsi e-KTP ini dianggap tidak sah. Putusan ini menuai kritikan dari berbagai kalangan, yang kemudian mendorong MA dan KY untuk memeriksa hakim yang bersangkutan.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan MA tidak ada komentar mengenai putusan praperadilan Setya Novanto. “Itu sudah kewenangan Hakim (tunggal) PN Jaksel Negeri yang menangani. Kalau praperadilan kan sifat hukumnya sama seperti hukum perdata. Ada menang dan ada kalah. Hal ini biasa dalam putusan praperadilan,” kata Suhadi saat dihubungi Hukumonline, (2/10/2017).

Meski begitu, Suhadi mengatakan MA tetap akan melakukan pengawasan apakah putusan praperadilan ada indikasi pelanggaran perilaku/etik atau tidak. “Persoalan ini sebenarnya menyangkut proses pengambilan keputusan oleh hakim dan tidak bisa diintervensi karena akan menciderai independensi hakim. Tetapi, jika nantinya ada indikasi suap (pelanggaran perilaku) akan ditindak lanjut,” kata dia.

“Putusan praperadilan ini kan baru diputus Jumat kemarin. Saat ini hari Senin, Badan Pengawas MA baru mulai bekerja hari ini. Jadi ada indikasi pelanggaran etik, suap atau tidak, kita lihat ke depannya,” katanya.

Ditanya mengenai pertimbangan Hakim Cepi, Suhadi mengakui untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. “Kalau nanti sudah ada alat bukti yang sah, kemungkinan setelah praperadilan ini, Setya Novanto akan diperiksa lagi. Jadi sekarang tergantung kepada penyidik, apakah akan melakukan penyelidikan atau penyidkan atau tidak sesuai bukti-bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Menurutnya, apabila bukti-bukti yang sudah diajukan kepada hakim dan sudah ditolak tidak bisa lagi dijadikan alat bukti dalam kasus ini. “Bisa saja nanti akan ada alat bukti-bukti lain, tetapi harus sesuai dengan prosedur dalam pengambilan alat bukti ini.

Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan KY tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara ini. Sebab, selain menjaga independensi hakim yang wajib dijaga, hal ini juga merupakan proses hukum yang masih akan terus berproses. Untuk itu, KY menghimbau agar seluruh pihak mengetahui maksud dari putusan tersebut.

“Jika terhadap upaya untuk mempertanyakan keabsahan putusan tersebut, maka lakukanlah sesuai jalurnya, yaitu jalur hukum, tidak di luar jalur hukum,” pesannya. (Baca Juga: Pertimbangan Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

Ia mengakui sejak awal KY melakukan proses pemantauan persidangan permohonan praperadilan ini. Tetapi, kewenangan KY hanya berfokus pada etika atau pelanggaran hakim ketika mengadili perkara baik perilaku dalam sidang maupun perilaku di luar sidang. “Saat ini, KY masih terus berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus ini dan belum dapat memberi tanggapan (kesimpulan) lebih jauh,” katanya melalui pesan singkat kepada Hukumonline.

Ia menjelaskan pengawalan kasus ini dilakukan melalui dua metode pemantauan, yaitu pemantauan tertutup dan pemantauan terbuka. Penggunaan metodenya sangat tergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi. “KY memastikan tugas mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad yang baik dan sesuai peran yang diberikan oleh negara,” kata dia.

Namun, ia meminta kepada publik untuk terus berkontribusi dalam memonitor perkembangan kasus ini sekaligus benar-benar menjaga kemandirian proses hukum ini.

Ditanya adanya indikasi suap atau tidak dalam putusan praperadilan ini, Farid belum bisa menyimpulkan lebih lanjut. Sebab, sejauh ini tim pemantau masih menganalisis hasil pemantauan proses persidangan kasus ini. “Belum ada asumsi atau kesimpulan apapun. Karena ketika KY memeriksa laporan atau informasi harus cermat dan terukur.”

Hingga saat ini, KY belum menerima laporan dari masyarakat ataupun pihak terkait, menyangkut putusan praperadilan Setya Novanto. “Jadi KY hanya mengandalkan hasil pemantauan sendiri. Secara prosedural, dalam SOP KY, kita punya waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan laporan mulai dari registrasi sampai kesimpulan dan rekomendasi kasus ini,” katanya.
Tags:

Berita Terkait