Sengketa Klaim, Asuransi Allianz Dilaporkan ke Bareskrim
Aktual

Sengketa Klaim, Asuransi Allianz Dilaporkan ke Bareskrim

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Sengketa Klaim, Asuransi Allianz Dilaporkan ke Bareskrim
Hukumonline
Asuransi Allianz Indonesia kembali dilaporkan oleh pemegang polis setelah menolak klaim yang diajukan oleh Fardhan Putra Aksan. Melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Fardhan, Herdiyan Saksono, Allianz dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, (29/9) dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 75 UU Perasuransian.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima oleh hukumonline, Senin (02/10), asuransi Allianz menolak membayar klaim Fardhan dengan alasan bahwa kanker yang diderita yakni kanker neuroblastoma digolongkan sebagai tumor yang tidak masuk ke dalam kategori tanggungan oleh asuransi Allianz sehingga segala biaya yang timbul akibat dari jenis penyakit tersebut tidak dapat diklaim oleh pemegang polis.

Menurut Herdiyan, asuransi Allianz sengaja membuat alasan untuk menghindari tanggungjawab kepada kliennya. “Asuransi Allianz sengaja membuat alasan tersebut untuk menghindari tanggung jawab kepada klien kami. Total kerugiannya adalah kurang lebih Rp2 miliar,” kata Herdiyan.

Fardhan diketahui sebagai pemegang polis Asuransi Allianz Life Indonesia sejak 28 Desember 2015. Sejak Juli 2016, Fardhan dirawat di Rumah Sakit Singapura karena didiagnosa menderita penyakit kanker neuroblastoma. Selaku pemegas polis, Fardhan mengajukan klaim ke Allianz, namun permintaan klaim tersebut ditolak oleh pihak Allianz dengan alasan penyakit yang diderita oleh Fardhan tak ditanggung oleh polisnya. Allianz mendasarkan hal tersebut dengan menggunakan keterangan dokter umum yang menyatakan bahwa neuroblasma tidak masuk ke dalam kategori kanker, melainkan tumor jinak.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Dirut, mantan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga ikut terseret dalam kasus hukum tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz lainnya, yakni Ifranius Algadri (23thn) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W. menyatakan bahwa, Allianz telah mengetahui kasus yang bermula dari keberatan nasabah itu. Namun, dia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses yang sedang berjalan.

"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis serta hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulis.
Tags: