Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha Diteken, Begini Isinya

Percepatan pelaksanaan berusaha dilakukan dalam dua tahap.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pada 22 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Perpres ini untuk mengatur kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota melalui reformasi peraturan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Hal ini dikarenakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Sehingga, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam memulai, melaksanakan dan mengembangan kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa percepatan pelaksanaan berusaha dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari tiga hal yakni; 1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas; 2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), Kawasan Industri, dan KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional); dan  3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaiangyang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN.
Tahap kedua terdiri dari dua hal, yakni; 1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan 2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). “Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara bersamaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

(Baca: Gelar Seminar Internasional, INI Dukung Program Kemudahan Berusaha)
Perpres ini mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari a. Satuan Tugas Nasional;  b. Satuan Tugas Kementerian/Lembaga;  c. Satuan Tugas Provinsi; dan d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota. Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Satgas Nasional bertugas mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. Menetapkan prioritas penyelesaian berusaha. Melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh Satgas kementerian/lembaga, Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota, dan/atau pelaku usaha.
Kemudian, menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perizinan berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota. Terakhir, membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
Tags:

Berita Terkait