Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Terhadap Kantor Hukum Ternama Berlanjut
Berita

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Terhadap Kantor Hukum Ternama Berlanjut

Penggugat menilai tergugat tak punya iktikad baik melewati mediasi. Tergugat menilai penggugat tak memberikan kesempatan yang cukup untuk berdamai.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanjutkan sidang gugatan terhadap kantor hukum ABNR dan dua orang lain setelah proses mediasi gagal. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,  para pihak yang bersengketa menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki materi gugatan. Kantor hukum  yang berdomisili di Jakarta itu digugat oleh PT Harsco Dana Abadi, PT Anugerah Tunas Asia, dan Harsono Amidjojo.

Radhie N. Yusuf, kuasa hukum para penggugat, membenarkan kegagalan mediasi itu. Mediasi pada 25 September 2017 lalu sudah dihadiri pengacara dari kedua kubu bersengketa. Penggugat prinsipal dan kuasa hukumnya hadir. Sebaliknya tergugat prinsipal tidak lengkap. Radhie menduga ada iktikad tidak baik dari tergugat sehingga penggugat memutuskan mediasi tak perlu dilanjutkan.

“Sikap para Tergugat kita anggap menunjukkan tidak ada iktikad baik, soalnya mediasi ini tunda dua minggu sesuai keinginan mereka. Akhirnya Penggugat memutuskan mediasi tidak usah dilanjutkan,” jelas Radhie kepada hukumonline, Selasa (03/10).

Sebaliknya, Yefikha, kuasa hukum para tergugat dari kantor hukum Hotman Paris & Partners, mengatakan mediasi gagal karena penggugat tidak ingin membuka kesempatan untuk berdamai lewat proses  mediasi selanjutnya. Namun ia membenarkan tergugat prinsipal tidak hadir pada mediasi 27 September lalu. “Iya. Prinsipal tergugat memang tidak hadir pada saat mediasi pertama, tapi ketidakhadiran principal tergugat langsung diartikan Penggugat tidak berniat berdamai, makanya Penggugat langsung menutup kesempatan berdamai,” tegasnya.

(Baca juga: Digugat Rp1 Triliun, Firma Hukum Ini Berikan Jawaban)

Partner pada ABNR, Nafis Adwani, mengaku sudah mendengar informasi gagalnya mediasi. Cuma, ia tak mengetahui persis penyebab kegagalan mediasi itu. “Maaf, saya tidak tahu alasan pastinya, mungkin sebaiknya ditanyakan ke Pak Hotman ya. Kami hanya diberitahukan pihak lawan tidak mau mediasi diteruskan,” ujarnya ketika dikonfirmasi hukumonline. Pada Senin (02/10) kemarin, PN Jakarta Selatan akhirnya menyidangkan perkara gugatan itu.

Majelis hakim memutuskan memberikan waktu kepada para tergugat menyampaikan jawaban pada sidang 12 Oktober mendatang. Tertulis dalam salinan gugatan, bermula dari rencana kerjasama operasional tambang antara Harsono Amidjojo mewakili Harsco Mineral dan PT Piniwang Energi dengan Noble Group. Noble meminta kerjasama operasional tambang ini dibantu kantor hukum ABNR. Intinya, ABNR memberikan jasa hukum untuk kerjasama berupa joint venture Harsono cs dan Noble Group.

Dalam pemberian jasa hukum diduga ada konflik kepentingan. Seorang foreign counsel ABNR –menjadi tergugat dalam perkara ini—diminta agar memperhatikan masalah konflik kepentingan itu apakah mewakili Noble Group atau ABNR. Dalam perjalanannya, hubungan bisnis itu tak berjalan mulus. Apalagi kemudian ada permintaan pengalihan saham. Penggugat menemukan pula ada kejanggalan dalam pembayaran layanan jasa professional.

Tertuang dalam surat gugatan, Harsono merasa dirugikan karena setelah kisruh itu ia dilaporkan pihak ketiga ke aparat hukum terkait tagihan jasa. Harsco Mineral, misalnya, ditagih pihak ketiga atas kegiatan perusahaan kerjasama operasional itu. Penagihan terjadi karena salah seorang tergugat menyatakan perusahaan joint venture tak punya hubungan hukum dengan PT Harsco Mineral. Seperti tertuang dalam gugatan, Harsono juga harus menanggung kerugian miliaran rupiah akibat tindakan para tergugat.

Itu sebabnya, ia melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Para Tergugatnya adalah kantor hukum ABNR, Philip R Payne, dan Ricky S Nazir. Dua nama terakhir bekerja di tergugat I ketika kerjasama operasional itu berlangsung.

(Baca juga: Hakim Lenny Wati Pimpin Sidang Gugatan Terhadap Firma Hukum)

Yefikha enggan membeberkan jawaban yang akan diberikan nanti atas gugatan para penggugat itu. “Itu belum bisa disampaikan, tim yang jawab nanti yang akan diformulasikan, saya tim sidang saja,” imbuhnya.
Tags:

Berita Terkait