DPR: Rencana Terbitkan Sprindik Baru Setnov, Kewenangan KPK
Berita

DPR: Rencana Terbitkan Sprindik Baru Setnov, Kewenangan KPK

KPK masih menimbang dengan melakukan kajian mendalam terhadap hasil putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP memang masih dipertimbangkan secara matang. Namun, kalaupun lembaga antirasuah itu kembali menerbitkan Sprindik baru, hal tersebut menjadi ranah KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpandangan dalam penegakan hukum menjadi kewenangan institusi yang memiliki kewenangan projustisia dalam pemberantasan korupsi, khususnya KPK. Hanya saja, penerbitan Sprindik baru oleh KPK mesti didasari alat bukti yang cukup terhadap Setya Novanto yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPR.

“Sehingga, KPK mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sesuatu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (4/10/2017).

Dia meminta agar KPK pun menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. “Kita juga harus menghormati kalau KPK ingin melaksanakan hal itu (Sprindik baru), tentunya kami mengikuti. Tapi semuanya kita serahkan kepada KPK,” ujar politisi Partai Demokrat itu. Baca Juga: Pertimbangan Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Anggota Komisi III DPR Risa Mariska berpandangan rencana penerbitan kembali Sprindik terhadap Setya Novanto memang menjadi perhatiannya. Ia mengaku heran dengan rencana KPK tersebut. Semestinya, KPK menghormati putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu. Dirinya enggan berkomentar banyak.

“Kalau harus keluar Sprindik baru, ya nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan di KPK seperti apa,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK itu.

Ketua DPP Partai Golkar Roem Kono berpendapat rencana menerbitkan kembali Sprindik Setya Novanto menjadi kewenangan KPK. Ia pun enggan berkomentar banyak terkait status Setya Novanto yang menjadi orang nomor satu di Partai berlambang Pohon Beringin itu. “Itu urusan domain mereka (KPK). Itu menjadi domain hukum, saya kira berproses saja,” ujarnya. Baca Juga: Pertimbangan Putusan Praperadilan Setya Novanto Dinilai Cacat Hukum

Meski begitu, Setya Novanto memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum, kata Roem, mesti tetap berada pada jalur yang benar, tetap sesuai aturan hukum yang berlaku. “Semua harus berjalan dengan rule of law. Kita urusan partai mendukung beliau dalam melakukan pembelaan, itu domain kita,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Tak terganggu
Sejak Setya Novanto berstatus tersangka, kerja-kerja di pimpinan DPR pun tidak terganggu. Sekalipun Setya Novanto terus diburu KPK, tidak mengurangi kerja-kerja pimpinan DPR yang lain. Sebab, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, sehingga apabila satu dari lima pimpinan DPR tidak hadir, masih terdapat empat orang yang telah memenuhi quorum dalam pengambilan keputusan

“Tidak (terganggu, red). Menurut kami tidak ada gangguan sama sekali. Tetapi yang penting dalam melaksanakan sesuatu harus quorum. Jadi kami yakini kinerja DPR ini tidak terganggu karena kinerja DPR adalah kolektif kolegial,” ujarnya. Baca Juga: MA-KY Belum Bisa Simpulkan Dugaan Pelanggaran Putusan Praperadilan Setnov

Pandangan senada diutarakan Wakil Ketua DPR lainnya Taufik Kurniawan. Menurutnya pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial. Sebab, telah ada pembagian masing-masing tugas sesuai bidangnya. Misalnya koordinator politik hukum dan keamanan, koordinator kesra, dan keuangan.

“Tidak ada hal yang terganggu. Tetapi semakin afdol, nyaman komplit, sehat lima sempurna, kala lima pimpinan itu lengkap,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berpendapat lembaganya masih mempertimbangkan penerbitan Sprindik baru terhadap Setya Novanto. Pihaknya, akan mengkaji dengan pertimbangan yang matang terlebih dahulu sesuai aturan hukum yang berlaku. Mulai KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung. Yang pasti, KPK masih terus menkaji isi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Setya Novanto itu.
Tags:

Berita Terkait