ICJR Kritik Kejagung Soal Fatwa Pengajuan Grasi Terpidana Mati
Aktual

ICJR Kritik Kejagung Soal Fatwa Pengajuan Grasi Terpidana Mati

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
ICJR Kritik Kejagung Soal Fatwa Pengajuan Grasi Terpidana Mati
Hukumonline
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai upaya Jaksa Agung meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan upaya eksekusi hukuman mati dinilai tidak tepat. Sebab, hal tersebut bukanlah ranah MA. Sebaliknya, Jaksa Agung mestinya taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai catatan pada Juni 2016, MK mengelurkan keputusan terkait  permohonan pengujian Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi),” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Sebelumnya memang pasal itu mengatur grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, apabila lebih dari satu tahun, maka pengajuan grasi dianggap daluwarsa. Namun, dalam putusan MK No. 107/PUU-XII/2015, MK menyatakan permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Berdasarkan putusan tersebut, kata Eras, mestinya Jaksa Agung tak perlu lagi mendebatkan soal eksekusi mati terhadap terpidana yang mengajukan grasi. Sebab, Pasal 3 UU Grasi yang ujungnya diperkuat melalui putusan MK itu sudah menjelaskan secara jelas. Pasal 3 UU Grasi menyebutkan,“Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.”

“Kenyataannya, Jaksa Agung justru terlihat mencari peluang untuk menyiasati putusan MK tersebut,” ujarnya. Baca Juga: Kejagung Minta Fatwa MA Soal Grasi Terpidana Mati

ICJR, kata Eras, menekankan bahwa grasi merupakan upaya yang dapat diajukan  terpidana mati untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada presiden agar terhindar dari eksekusi hukuman mati alias mempertahankan hidupnya. ICJR pun merekomendasikan agar adanya moratorium eksekusi hukuman mati.

“Dalam kondisi ini, hanya grasi presidenlah yang mampu menyelamatkan nyawa terpidana dengan meniadakan hukuman mati, sebagai upaya terakhir seorang manusia. Jadi ini tidak layak disebut sebagai upaya main-main dan mengulur waktu,” katanya.

ICJR pun merekomendasikan agar adanya moratorium eksekusi hukuman mati. Sehingga  eksekusi yang bersifat maladministrasi seperti menimpa Humprey Ejike Jefferson pada Juli 2016, tidak lagi terjadi. Rekomendasi lain, Presiden dapat langsung mempertimbangkan perubahan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

“Atau juga mempertimbangkan setidaknya menunggu sampai dengan Rancangan KUHP disahkan di DPR, sehingga terdapat lebih banyak solusi dari persoalan eksekusi mati saat ini,” usulnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung meminta fatwa MA terkait eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati. Sebab, sejak adanya putusan MK No. 107/PUU-XII/2015 batas waktu  pengajuan grasi selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dihapus. Akibatnya, setelah terbitnya putusan MK itu, pelaksanaan hukuman mati menjadi tidak pasti.
Tags: