ILUNI UI Khawatirkan Keberlangsungan Pemberantasan Korupsi
Berita

ILUNI UI Khawatirkan Keberlangsungan Pemberantasan Korupsi

Berharap Presiden berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Cepi Iskandar, hakim PN Jakarta Selatan, yang memutus permohonan praperadilan SN. Foto: RES
Cepi Iskandar, hakim PN Jakarta Selatan, yang memutus permohonan praperadilan SN. Foto: RES
Pengurus Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) khawatir agenda pemberantasan korupsi terganggu keberlangsungannya setelah memperhatikan sejumlah peristiwa hukum yang terjadi di Tanah Air. Khususnya, pada perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK dan putusan peradilan atas penetapan tersangka SN.

Iluni UI menyatakan komitmennya mendukung agenda pemberantasan korupsi. Dalam konteks itu,  ILUNI mendesak KPK terus bekerja keras menuntaskan dugaan korupsi proyek e-KTP, termasuk melakukan evaluasi penyidikan secara cermat. Jika memiliki dua alat bukti yang cukup, KPK berhak menetapkan lagi seseorang sebagai tersangka, termasuk SN.

Dalam pernyataan sikap yang dilansir di Salemba Jakarta, Kamis (05/10) kemarin, Iluni UI juga mendesak DPR untuk menghentikan semua proses di Senayan yang dapat melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.

“(Kami) kembali mendesak Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk segera mengambil sikap yang tegas dan berdiri paling depan memimpin agenda penegakan hukum dan melawan semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi di negeri ini,” demikian antara lain pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jenderal Iluni UI, Arief B Hardono dan Andre Rahadian.

Terkait perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket, Iluni mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 206 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD. Pasal ini menegaskan PanitiaAngket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Sedangkan terkait putusan peradilan, Iluni menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan. Karena itu, Iluni mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan reformasi peradilan. “Demi tercapainya proses peradilan yang adil, dipercaya, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”.

(Baca juga: Pelaksanaan Hak Angket oleh DPR).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan, termasuk putusan praperadilan Setya Novanto. Meskipun kecewa atas putusan itu, institusi KPK, kata dia, wajib menghormati putusan pengadilan.

Syarif menegaskan KPK merasa sudah menempuh semua prosedur yang ditentukan dalam KUHAP dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai termohon praperadilan, KPK telah menyerahkan sekitar 270 bukti surat dan dokumen, menghadirkan tiga ahli, dan seorang saksi yang menguatkan penetapan KPK atas status tersangka pemohon praperadilan.

Meskipun kalah di praperadilan SN, Laode M Syarif memastikan KPK akan terus mengusut dugaan korupsi proyek e-KTP. "KPK pastikan kasus ini terus berjalan, selain SN ada 5 orang lagi, yaitu Irman yang divonis 7 tahun, Sugiharto divonis 5 tahun, Andi Agustinus, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Yang sudah terbukti dari unsur penyelenggara negara, dari swasta sedang proses. Pihak lain yang terlibat,  bersama-sama lakukan korupsi dan menikmati dana e-KTP, akan diminta pertanggungjawaban," terang Syarif.

(Baca juga: Upaya KPK Menelusuri Bukti Keterlibatan Setnov Hingga ke Negeri Paman Sam).
Syarif menjelaskan, kasus korupsi berbeda dengan kasus pidana umum lainnya. Sebab dalam kasus ini, hampir tidak ada pelaku tunnggal, selalu ada minimal dua pihak yang menjadi tersangka yaitu sebagai penerima dan juga pemberi, berbeda dengan perkara pembunuhan misalnya yang pelakunya bisa hanya satu orang saja.

Pernyataan Syarif ini menanggapi putusan hakim bahwa alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk menjerat Novanto sama dengan alat bukti untuk tersangka lain yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK proyek e-KTP Sugiharto, serta seorang pengusaha yang disebut sebagai kepanjangan tangan Novanto yaitu Andi Narogong.

"Alat bukti dipakai untuk mentersangkakan a tapi karena melakukan bersama-sama bisa dipakai untuk tersangka b, di korupsi bisa.  Ini karena dilakukan bersama-sama, korupsi tidak dilakukan sendiri," pungkas Syarif. 

Sebagai catatan, ada satu kasus yang menjadi "noda" kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi yaitu dugaan suap yang diberikan petinggi PT Brantas Abipraya. Dalam perkara ini KPK hanya menetapkan pemberi dan perantara sebagai tersangka, tidak ada unsur penerima yang diduga mengarah ke Kajati DKI kala itu Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Laporkan hakim
Berkaitan dengan putusan praperadilan, ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan hakim yang memutus permohonan itu, Cepi Iskandar, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan dan pertimbangan hakim Cepi. Ia meminta Badan Pengawasan MA melakukan pemeriksaan untuk membuktikan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan hakim dimaksud.

“Kalau KPK lakukan eksaminasi, ini harusnya yang dilakukan MA. Untuk promosi, mutasi saja MA eksaminasi, makanya putusan ini juga harus MA eksaminasi. ICW kasih rekomendasi, salah satunya ke MA. Ini harus evaluasi,  salah satu dorongan eksaminasi putusan, termasuk oleh KY,” ujar Lalola.

Lalola berharap kritik semacam itu tidak dianggap penyerangan terhadap pribadi hakim, tetapi lebih pada klarifikasi kejanggalan putusan.
Tags:

Berita Terkait