6 Kategori Barang yang Wajib Dideklarasikan Sepulang Wisata dari Luar Negeri
Berita

6 Kategori Barang yang Wajib Dideklarasikan Sepulang Wisata dari Luar Negeri

Jika melanggar, penumpang diarahkan melalui jalur merah.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi customs declaration. Foto: MYS
Ilustrasi customs declaration. Foto: MYS
Bagi yang sudah beberapa kali bepergian wisata ke luar negeri, Anda mungkin sudah terbiasa mengisi satu formulir bernama Customs Declaration(CD). Formulir berkode CD (BC 2.2) itu adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.

Formulir itu bisa Anda dapatkan ketika masih dalam pesawat atau di bagian layanan imigrasi/bea cukai. Sebelum meninggalkan bandara dan sebelum mendapatkan barang yang tersimpan di bagasi pesawat, Anda wajib mengisi CD tersebut. Bagi yang membawa seluruh anggota keluarga inti berwisata ke luar negeri cukup mengisi formulir CD.

Pernahkah Anda membaca teliti apa saja hal yang harus dideklarasikan? Sebenarnya ada 11 item yang perlu diisi mulai dari identitas diri dan tanggal kepulangan, dan barang-barang yang dibawa ke Indonesia. Nah, khusus untuk informasi barang yang dibawa, ada enam jenis barang yang harus Anda deklarasikan berupa pernyataan ya (yes) atau tidak (no). Ketika Anda menjawab yes dalam arti melewati batas yang ditentukan, pelancong akan diarahkan melalui jalur merah (red channel). Itu sebabnya, penumpang diminta menjawab jujur ketika mengisi formulir BC 2.2.

(Baca juga: Bawa Oleh-Oleh Mahal dari Luar Negeri? Begini Hukumnya).

Jenis barang pertama yang harus dideklarasikan hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk turunannya, baik berbentuk sayuran maupun makanan. Jika membawa hewan, ikan dan tumbuhan, barang-barang tersebut harus melewati Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Barang kedua yang wajib dideklarasikan adalah narkotika, obat-obatan psikotropika, prekursor obat-obatan, senjata api, senjata tajam (seperti pedang dan pisau), peluru, zat eksplosif, dan barang-barang yang mengandung pornografi. Pemeriksaan terhadap narkotika sangat ketat karena Indonesia mengalami darurat narkotika. Meskipun demikian, bukan berarti sama sekali tak diperbolehkan mengimpor narkotika. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Permenkes No. 10 Tahun 2013tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Barang ketiga yang harus dideklarasikan di formulir pemeriksaan adalah uang atau surat berharga yang dibawa. Ukurannya adalah 100 juta rupiah atau lebih. Intinya, jika membawa uang minimal 100 juta rupiah, maka Anda wajib melapor ke petugas. Salah satu tujuannya adalah mencegah tindak pidana pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berusaha meminimalisasi penggunaan transaksi tunai.

(Baca juga: Penumpang Bawa Uang Min 100 Juta, Wajib Lapor Bea Cukai).

Jenis barang keempat adalah rokok. Apakah ketika pulang ke Tanah Air, Anda membawa lebih dari 200 batang sigaret/rokok, 25 batang cerutu (cigars), atau 100 gram tembakau atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol (untuk setiap penumpang), atau 300 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol bagi kru sarana pengangkut.

Kelima, jenis barang merkandis komersial seperti produk untuk tujuan industri atau barang-barang yang penggunaannya bukan untuk tujuan pribadi, melainkan untuk diperdagangkan lagi di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 188/PMK.04/2010tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, menyatakan barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

(Baca juga: Barang-Barang yang Dilarang Diekspor/Diimpor).

Terakhir, jenis barang keenam, adalah barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan di Indonesia nilainya lebih dari 50 dolar AS tiap orang kru (awak sarana pengangkut), atau 250 dolar bagi tiap orang, atau 1.000 dolar bagi keluarga penumpang per kedatangan.
Tags:

Berita Terkait