Untung Rugi Asuransi untuk Legal Opinion, Begini Tanggapan Advokat
Utama

Untung Rugi Asuransi untuk Legal Opinion, Begini Tanggapan Advokat

Legal opinion pada dasarnya tidak mengikat.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS
Dalam kode etik advokat Indonesia, setiap advokat dilarang menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Termasuk di dalam penanganan perkara adalah peran advokat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dalam menjalankan profesinya. Boleh dikatakan, legal opinion dari para advokat pun bisa saja meleset.

Namun, pada kode etik yang sama disebut pula bahwa advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Jika ternyata legal opinion yang meleset justru membuat klien mengalami kerugian masih menjadi perdebatan apakah termasuk kategori “menyesatkan” atau bukan.

Membaca peluang ini, perusahaan asuransi mengeluarkan produk asuransi bagi jasa profesional termasuk jasa hukum. Salah satu yang hukumonline.com temukan adalah polis asuransi yang membantu melindungi para profesional dari tindakan hukum oleh klien atau pihak ketiga lainnya. Pertanyaannya, perlukah firma hukum mengasuransikan legal opinion agar aman dari gugatan klien yang merasa “disesatkan” hingga alami kerugian?

(Baca Juga: Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion)

Luhut M.P. Pangaribuan, advokat senior sekaligus akademisi di FH UI, yang pernah menangani berbagai perkara korporasi di Indonesia menilai asuransi ini tidak diperlukan oleh advokat. “Pendapat itu kan sifatnya tidak megikat, harus ditindaklanjuti dengan keputusan dari principal, tidak perlu dijaminkan,” katanya kepada hukumonline.com.

Luhut menilai, prinsipnya legal opinion ini tidak mengikat bagi klien sehingga bisa dianggap tidak ada risiko bagi advokat sebagai pemberi jasa. Selama advokat telah mengerahkan kemampuan terbaiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku sampai akhirnya menghasikan rekomendasi bagi klien, tidak sepantasnya advokat dipersalahkan karena klien menilai legal opinion yang diberikan tidak jitu.

“Kecuali ada perbuatan lain di luar sekadar memberikan opini, atau ada kebohongan di dalamnya,” lanjut Luhut.

Dalam hal ada data-data yang digunakan oleh advokat untuk meyakinkan klien adalah palsu sehingga legal opinion meleset, Luhut menyebutnya sebagai perbuatan penipuan. Tipu muslihat ini di luar dari jangkauan kode etik dan bisa diperkarakan pidana murni atau gugatan wanprestasi.

“Kalau menimbulkan kerugian karena tipu muslihat, tentu bisa,” tandasnya.

(Baca Juga: Ini Pledoi Dua Advokat yang Duduk di Kursi Pesakitan PN Jaksel)

Meskipun begitu, Luhut mengakui kebutuhan asuransi bagi jasa hukum advokat muncul karena kenyataan mulai ada pihak yang mencoba menggugat profesi advokat. Dalam konteks demikian, ia memaklumi jika akhirnya berkembang produk asuransi yang menyambut peluang pasar.

Lain lagi dengan Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, advokat yang juga berpraktik sebagai konsultan hukum pasar modal ini justru menilai perlunya penggunaan asuransi bagi legal opinion saat ini. “Sebetulnya tidak hanya legal opinion, terkait yang namanya profesi, segala macam yang dilakukan profesi itu seharusnya di-cover dengan asuransi,” katanya kepada hukumonline.com.

Dalam praktik profesional, lanjut Kukuh, advokat penuh dengan risiko. Meskipun advokat pasti akan melakukan yang terbaik bagi klien, belum tentu bisa mengamankan dari semua kerugian yang mungkin terjadi. “Tidak tertutup kemungkinan kerugian yang disebabkan, termasuk legal opinion,” lanjutnya.

Ia mencontohkan bisa jadi seorang advokat melakukan kelalaian dalam pembuatan legal opinion. Dalam hal kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan transaksi bernilai besar oleh klien, tentu advokat bisa terseret ikut bertanggung jawab. Dampaknya, Kukuh mengatakan, fee advokat akan jadi lebih tinggi karena dibebankan pula komponen biaya premi asuransi di dalamnya. “Advokat jadi merasa lebih nyaman dalam melakukan tugasnya,” tambahnya.

Salah satu nama asuransi yang dikenal para pengacara bagi kalangan advokat di Australia adalah Profesional Indemnity Insurance (PII). Asuransi ini tidak hanya digunakan untuk jasa hukum, tetapi juga untuk profesi-profesi lain seperti dokter dan akuntan. Khusus para advokat, asuransi jenis tersebut hanya dikhususkan bagi corporate lawyer.

Di Indonesia, terdapat salah satu perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi serupa. Polis ini memberi perlindungan utama berupa ganti rugi terhadap kerugian yang diakibatkan dari tuntutan tanggung gugat perdata dari klien atau pihak ketiga lainnya. Perlindungan lainnya dapat disesuaikan oleh pembeli polis seperti jaminan biaya pembelaan, jaminan biaya kehadiran dalam penyidikan, jaminan untuk fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak disengaja.

(Baca Juga: Merasa Jalankan Profesi, Advokat Keberatan Dituntut tiga Tahun)

Kasus gugatan terhadap legal opinion pernah dihadapi sejumlah firma hukum di Indonesia. Beberapa alasan gugatan lantaran sang klien tak puas dengan pendapat hukum yang diberikan para kantor advokat tersebut.
Tags:

Berita Terkait