MA: Pembinaan Dirjen Badilum Sudah Sesuai Aturan
Berita

MA: Pembinaan Dirjen Badilum Sudah Sesuai Aturan

Tim pemeriksa memutuskan untuk tidak memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Dirjen Badilum Harry Swantoro.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyebutkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Harry Swantoro sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Dirjen sudah melakukan pembinaan sesuai dengan aturan dan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan baik formal, informal, bahkan personal," ujar Sunarto di Gedung MA Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sunarto mengatakan hal ini ketika memaparkan hasil pemeriksaan atas Dirjen Badilum sebagai atasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, yang ditangkap tangan oleh KPK atas dugaan kasus suap putusan perkara banding Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.

MA sebelumnya sempat menyatakan akan memberi sanksi kepada atasan langsung aparat pengadilan yang terjerat kasus tindak pidana. Karena itu, Ketua MA Hatta Ali kemudian membentuk tim pemeriksaan yang beranggotakan dua orang hakim agung dan ketua kamar pengawasan.

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," kata Sunarto. Baca Juga: MA Bantah Copot Jabatan Dirjen Badilum

Pemeriksaan dilakukan setelah tim mengumpulkan sejumlah data dan dokumen terkait pembinaan yang disampaikan Dirjen Badilum kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, termasuk Sudiwardono.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa memutuskan untuk tidak memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Dirjen Badilum Harry Swantoro.

“Hal ini disebabkan karena pembinaan sudah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya,” ujar Sunarto.  

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow 2010.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total commitment fee sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. Sebelumnya, Marlina sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang itu juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel itu, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Sudiwardono sebagai penerima suap. Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags:

Berita Terkait