Mau Berinvestasi Emas? Cek Dulu Peraturan Ini
Berita

Mau Berinvestasi Emas? Cek Dulu Peraturan Ini

Ada pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi investasi emas. Foto: carapedia.com
Ilustrasi investasi emas. Foto: carapedia.com
Berinvestasi menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat Indonesia untuk menambah keuntungan. Salah satu investasi yang banyak dilakukan adalah melalui emas batangan. Harga beli dan jual emas yang cukup stabil menjadi pilihan bahwa komoditas ini layak diperhitungkan sebagai sarana investasi.

Sejak beberapa bulan terakhir, memang harga emas terus mengalami penurunan. Meski begitu, investasi di sektor ini tetap menjadi andalan bagi sebagian orang yang memiliki keterbatasan dana dalam berinvestasi. Ini dikarenakan di PT Aneka Tambang (ANTAM) Persero Tbk misalnya, berbagai jenis batangan emas dijual ke publik dengan ukuran yang beragam.

(Baca: Ditjen Pajak: PP 36/2017 Demi Kepastian Hukum Pasca Pengampunan Pajak)

Sebagaimana dilkutip dari laman resmi antam.com, agar penjualan emas meluas, PT ANTAM telah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero). Setelah Februari 2017 lalu diluncurkan 109 Kantor Pos yang bisa diakses masyarakat untuk membeli emas ANTAM, kini pada 11 September 2017, kedua perusahaan memperluas jangkauan penjualan menjadi 205 Kantor Pos di Indonesia.

Ruang lingkup kerja sama ANTAM dan Pos Indonesia mencakup penyediaan fasilitas penjualan, serta pembayaran dan distribusi produk emas Logam Mulia (LM) di Kantor Pos. Pelanggan melakukan pembelian emas LM di Kantor Pos dengan sistem pemesanan. Selanjutnya ANTAM akan menggunakan layanan Pos Indonesia dalam hal pengiriman emas LM dari butik emas LM terdekat menuju lokasi Kantor Pos tempat pembelian. Pelanggan sudah dapat memesan emas LM mulai 0,5 gram sampai dengan 50 gram di 205 Kantor Pos tersebut.

Namun sebelum berinvestasi emas, terdapat pajak yang harus dibayar masyarakat saat membeli emas. Penelusuran hukumonline.com, pajak tersebut telah berlaku sejak 1 Maret 2017 lalu, yang dibalut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 34).

Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK 34 menyebutkan, bahwa besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan. (Baca Juga: Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi)

Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k PMK 34 disebutkan bahwa pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.

Sedangkan Pasal 4 ayat (5) menyebutkan, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan produksi terutang dan dipungut pada saat penjualan. Dalam PMK ini juga disebutkan pengecualian pengenaan pajak penghasilan. Pasal 3 huruf f PMK 34 menyatakan, pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikecualikan jika impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

Dalam Lampiran I PMK 34 terkait daftar impor barang-barang tertentu yang dikenakan pemungutan Pajak Pengasilan Pasal 22 sebesar 10 persen salah satunya adalah barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam mulia yang dipalut dengan logam mulia.

(Baca Juga: Holding BUMN Pertambangan ‘Modal’ Ambil Alih Divestasi Freeport)

Kemudian, dari logam mulia, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak; dari logam mulia lainnya, yang disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak; dari logam tidak mulia dipalut dengan logam mulia barang lainnya dari logam mulia; dari logam yang dipalut dengan logam mulia, baik dari emas atau perak atau dari logam yang dipalut dengan emas atau perak.
Tags:

Berita Terkait