Gatot Bradjamusti Juga Didakwa Miliki Senpi dan Amunisi
Berita

Gatot Bradjamusti Juga Didakwa Miliki Senpi dan Amunisi

Terdakwa mengaku tidak mengerti isi dakwaan.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Gatot Bradjamusti di PN Jakarta Selatan pada hari menjalani sidang perdana, Selasa (10/10). Foto: RES
Gatot Bradjamusti di PN Jakarta Selatan pada hari menjalani sidang perdana, Selasa (10/10). Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot. Gatot dijerat dua dakwaan, pertama mengenai pelanggaran pasal perlindungan satwa,dan kedua kepemilikan senjata api beserta amunisinya.

Sidang Perdana Gatot berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/10) kemarin. Dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan pelanggaran terhadap kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin terjadi pada periode tahun 2010 hingga 29 Agustus 2016 di rumahnya kawasan Pondok Pinang, KebayoranLama, Jakarta Selatan. Ia dianggap dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang masuk klasifikasi Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepemilikan hewan dilindungi yang masih hidup dan yang sudah diawetkan itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Penyidik Polri akhirnya melakukan upaya hukum ke rumah Gatot dan mendapatkan fakta atas laporan masyarakat. Penyidik menemukan burung elang yang masih hidup dan harimau yang sudah diawetkan.

(Baca juga: Perkara Kepemilikan Satwa Dilindungi Aa Gatot Segera Disidangkan).

Hadiman menjelaskan Gatot membenarkan memiliki elang itu tetapi hewan dilindungi itu datang sendiri ke rumahnya dalam kaki terikat ketika masih kecil. Lalu ia merawatnya di rumahnya di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan. Namun menurut Hadiman kepemilikan hewan itu tanpa izin pejabat yang berwenang.

Bangkai harimau sumatera yang sudah diawetkan, urai jaksa, diperoleh terdakwa dari Guntur Bumi pada tahun 2011. Dalam pemeriksaan, kata jaksa, Gatot membantah karena saksi baru mengenal Gatot pada 2013.

Berdasarkan keterangan ahli, Teguh Prayitno, burung elang yang masih hidup dan harimau yang sudah diawetkan masuk klasifikasi satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7Tahun 1999  tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ahli lain dari Balai Konservasi Wilayah II Bali KSDA Provinsi DKI Jakarta,Nambertum Yanang Lima,menguatkan Teguh. Nambertum berpendapat kedua satwa tersebut masuk dalam kategori satwa liaryang dilindungi sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1990jo  Lampiran PP No. 7 Tahun 1999."Kesimpulan dari hasil pemeriksaan DNA sample kulit yang diduga harimau sumatera, tidak dapat disingkirkan dari kemungkinan (hewan yang diawetkan) harimau sumatera,” terang Jaksa.

Senpi dan amunisi
Selain menghadapi dakwaan atas hewan dilindungi, Gatot juga didakwa memiliki dua pucuk senapan api dan ratusan amunisi. Penyidik menemukan senjata mematikan itu ketika menggeledah rumah terdakwa. Penggeledahan dilakukan karena Gatot dan isterinya diduga terkait kasus narkotika. Dalam kasus narkotika, PN Mataram telah menghukum Gatot 8 tahun penjara.

Saat berhasil memasuki kamar pribadi Gatot, penyidik Polri menemukan sebuah koper yang ternyata berisi dua pucuk senapan api beserta ratusan amunisi. Kepada penyidik, Gatot mengatakan senjata api itu dia peroleh dari seseorang bernama I Putu Gde Ary Suta. Sebaliknya, kata jaksa, Suta membantah keterangan Gatot.

Dalam dakwaan disebutkanGatot mengaku pernah menggunakan pistol tersebut untuk latihan menembak di lapangan tembang Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pistol juga pernah digunakan dalam film Ajraks dan film Detasemen Police Operation(DPO).Berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa Gatot tak punya izin memiliki senjata api, dan senjata itu juga tak terdaftar di Seksi Yanmin Sendak Direktorat Intelkan Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Artis Nadine Chandrawinata Bersaksi Soal Senjata Gatot Bradjamusti).

Atas perbuatannya itu, Gatot diduga melakukan tindak pidana yang diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” bunyi pasal tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan, Gatot membantah semua tuduhan jaksa. “Saya tidak ngerti karena yang didakwakan dan kenyataan tidak begitu,” ujar Gatot.

Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, juga mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya pada Selasa (17/10) pekan depan.
Tags:

Berita Terkait