Ingat, PP Pengupahan Wajibkan Pengusaha Bentuk Struktur dan Skala Upah
Berita

Ingat, PP Pengupahan Wajibkan Pengusaha Bentuk Struktur dan Skala Upah

Pengusaha wajib membentuk struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017. Bagi yang melanggar dapat terkena sanksi administratif.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ingat, PP Pengupahan Wajibkan Pengusaha Bentuk Struktur dan Skala Upah
Hukumonline
Salah satu ketentuan yang termaktub dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur tentang kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah. Ketentuan itu dijabarkan lebih lanjut dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, dalam pidatonya yang disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang, mengingatkan kewajiban itu harus dipenuhi pengusaha paling lambat 23 Oktober 2017. Pidato itu dibacakan untuk membuka kegiatan Konsolidasi Dewan Pengupahan Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (11/10).

Dalam pidatonya itu,Menaker menyebut pengupahan merupakan aspek yang berpengaruh besar karena berkaitan dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan buruh. “Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan,” ujarnya.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Tujuannya, antara lain sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapat kepastian besaran upah dan mengurangi kesenjangan antara upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Struktur dan Skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk Surat Keputusan. Dokumen itu sangat penting karena harus dilampirkan dan diperlihatkan kepada pejabat terkait pada saat pendaftaran, perpanjangan, atau pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP). Selain itu pengusaha wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh buruhnya.

(Baca Juga: Segera Terbit! Pemerintah Siapkan Panduan Struktur dan Skala Upah)

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Bob Azzam, mengatakan sistem pengupahan yang ideal bukan hanya menciptakan keadilan bagi pengusaha dan pekerja tapi juga mampu mengantisipasi perubahan zaman. Struktur dan skala upah yang baik bisa mendorong produktivitas pekerja. “Struktur dan skala upah yang kita harapkan adalah yang bisa mendorong produktivitas. Produktivitas itu muncul jika ada kompetensi pekerja,” urainya.

Mengingat batas waktu pembentukan struktur dan skala upah oleh pengusaha akan berakhir dalam waktu dekat, Bob mengusulkan kepada pemerintah untuk tidak terlalu keras terhadap perusahaan yang belum bisa memenuhi ketentuan tersebut. Menurutnya,sebagian perusahaan di Indonesia masih butuh bimbingan untuk menerapkannya.

Bob berharap pemerintah melakukan pembinaan, bukan langsung memberikan peringatan yang dibarengi sanksi. Jika itu tidak dilakukan dia khawatir akan muncul ‘perlawanan’karena tidak semua perusahaan itu berskala besar. Dia menghitung 60 persen dunia usaha di Indonesia merupakan sektor informal dan 40 persen formal. Dari 40 persen industri formal itu hanya 20 persen yang memiliki manajerial cukup bagus dan industri besar hanya 1 persen.

Guna menjalankan manajemen struktur dan skala upah yang maju, Bob berpendapat perlu dibentuk suatu badan yang sifatnya mendidik untuk semua pemangku kepentingan seperti serikat buruh dan pengusaha. “Bukan hanya serikat pekerja, di perusahaan juga masih banyak yang belum terampil dalam membangun struktur dan skala upah, jadi butuh pembinaan,” tukasnya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menghitung sedikitnya ada 6 tujuan pembentukan struktur dan skala upah. Pertama, agar terjadi proses transparansi pengupahan di tempat kerja. Kedua, sistem pengupahan menjadi basis kinerja dan prestasi. Ketiga, memastikan buruh dengan masa kerja lebih dari setahun mendapat upah di atas minimum. Keempat, memacu buruh lebih produktif karena upah yang akan diperoleh sudah tercantum jelas dalam struktur dan skala upah. Kelima, memudahkan dalam proses negosiasi upah. Keenam, memudahkan penegakan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan.

(Baca Juga: 5 Catatan Buruh Terhadap Struktur dan Skala Upah)

Timboel melihat masih ada pengusaha yang tidak menganggap penting struktur dan skala upah. Bahkan ada pengusaha yang menolak membentuk dan menyampaikannya kepada seluruh buruhnya. Struktur dan skala upah masih dianggap rahasia perusahaan sehingga tidak boleh diketahui buruh dan dinas ketenagakerjaan.

Oleh karenanya walau seluruh pengusaha wajib membuat struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017, Timboel yakin bakal ada pengusaha yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Baik itu karena tidak mau atau belum mendapat sosialisasi sehingga tidak mengerti bagaimana membuat struktur dan skala upah.

Selain itu Timboel tidak yakin penegakan hukum terhadap pelanggaran pengupahan akan berjalan baik. Petugas pengawas akan kesulitan melakukannya karena ada ketentuan yang tidak konsisten antara amanat yang tertuang dalam PP Pengupahan dengan Permenaker tentang Struktur dan Skala Upah.

Ketentuan itu mengenai kewajiban pengusaha melampirkan struktur dan skala upah dalam permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan PKB sebagaimana pasal 14 ayat (4) PP Pengupahan. Namun, pasal 9 ayat (2) Permenaker Struktur dan Skala Upah menyebut lampiran itu hanya memperlihatkannya kepada pejabat yang berwenang.

“Kami mengusulkan ketentuan dalam Permenaker Struktur dan Skala Upah ini disesuaikan dengan amanat yang tercantum dalam PP Pengupahan,” usulnya.

(Baca Juga: penting!! Begini Tahapan Membuat Struktur dan Skala Upah Menurut Aturan Baru)

Tak ketinggalan Timboel mengajak seluruh serikat buruh untuk meminta struktur dan skala upah kepada perusahaan sebagaimana amanat ketentuan tersebut bahwa dokumen itu harus diberitahukan kepada seluruh pekerja. Dinas ketenagakerjaan dituntut aktif mengawal pelaksanaan ketentuan struktur dan skala upah itu di lapangan.

Pasal 59 ayat (1) huruf c PP Pengupahan menyebut sanksi administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja. Sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.
Tags:

Berita Terkait