Begini Masukan KPAI untuk RUU Penyiaran
Berita

Begini Masukan KPAI untuk RUU Penyiaran

Inginkan larangan tegas iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi larangan iklan merokok. Foto: HOL
Ilustrasi larangan iklan merokok. Foto: HOL
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran masih bergulir di DPR. Sejumlah pemangku kepentingan sudah didengar masukan dan pandangannya. Salah satu lembaga yang menaruh perhatian terhadap RUU ini adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Media penyiaran berkaitan dengan kepentingan terbaik anak Indonesia.

Ketua KPAI, Susanto, mengatakan institusi yang dipimpinnya terutama menyoroti ketentuan mengenai iklan rokok yang diatur dalam RUU Penyiaran. Saat ini iklan rokok di media penyiaran sudah dibatasi. Susanto mengingatkan iklan rokok justru secara tegas dilarang dalam Pasal 113 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan dan Pasal 59 dan Pasal 67J UU No. 35 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 143 huruf (i) dan 144 RUU Penyiaran juga mengatur tentang iklan rokok. Tetapi dalam pandangan KPAI pengaturannya belum sesuai dengan amanat UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak tersebut. “Iklan rokok harusnya dilarang karena itu termasuk zat adiktif,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10).

(Baca juga: Soal RUU Penyiaran, Baleg Harusnya Melihat Putusan MK yang Lain).

Susanto menilai pembatasan iklan rokok yang berlaku selama ini tidak bisa menjamin anak untuk tidak melihat iklan rokok di televisi (TV). Oleh karenanya iklan rokok mestinya dilarang. Iklan menjadi diyakini salah satu faktor yang mendorong anak menjadi perokok, selain faktor lingkungan. “Iklan rokok ini tujuannya untuk menggaet perokok baru, target potensialnya anak dan remaja,” tukasnya.

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty,menambahkan pada intinya Pasal 143 huruf (i) RUU Penyiaran melarang materi iklan mempromosikan minuman keras, dan zat adiktif lainnya. Mengacu pasal tersebut iklan rokok termasuk yang dilarang karena rokok masuk kategori zat adiktif. Tapi pasal 144 RUU Penyiaran bertentangan, ketentuan itu menyebut materi siaran dibatasi untuk promosi iklan rokok.

Menurut Sitti pengaturan Pasal 143 huruf (i) RUU membangun diskriminasi antara zat adiktif umum dengan rokok sebagai produk yang mengandung zat adiktif. “Pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi pengaturan zat adiktif,” urainya.

Sitti menyebut media penyiaran menggunakan frekuensi milik publik sehingga harus digunakan sebaiknya untuk kepentingan publik. Termasuk memberi perlindungan anak dari eksploitasi iklan dan promosi rokok agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai amanat pasal 28 B ayat (2) UUD 1945.

(Baca juga: Klausula Larangan Iklan Rokok Masih Bisa Berubah).

Komisioner KPAI lainnya, Retno Listyarti, mengatakan ada 6 rekomendasi yang diajukan KPAI untuk RUU Penyiaran. Pertama, guna mencegah anak menjadi korban eksploitasi zat adiktif, pemerintah perlu melarang seluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran. Kedua, menghapus Pasal 144 yang intinya membatasi materi siaran untuk promosi iklan rokok.

Ketiga, menambahkan frasa “rokok” dalam Pasal 143 huruf (i) RUU Penyiaran sehingga pasal itu berbunyi “materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya;” termasuk di dalamnya iklan spot. Keempat, melarang tegas tayangan dan iklan yang bermuatan bully, kekerasan, dan pelecehan. “Keenam, memperkuat KPI baik di pusat maupun daerah agar dapat melakukan tugas secara maksimal,” paparnya.

(Baca juga: Melanggar Kawasan Tanpa Rokok? Siap-Siap Disidangkan).

KPAI akan melakukan audiensi dengan Komisi I dan pimpinan DPR serta lembaga pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan usulan tersebut.
Tags:

Berita Terkait