BI Atur Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Pakai Mata Uang Lokal
Aktual

BI Atur Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Pakai Mata Uang Lokal

Oleh:
M. Agus Yozami/RED
Bacaan 2 Menit
BI Atur Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Pakai Mata Uang Lokal
Hukumonline
Bank Indonesia menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui Bank yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.

Pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan USD dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.

Melalui peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap Rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu yang menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (Rupiah, Ringgit, dan Baht).

PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagaiBank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

“Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang USD” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat, dalam siaran pers, Senin (16/10).

Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang IDR, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk. Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.

“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara,” kata Arbonas.
Tags: