Wapres Anggap Pembentukan Densus Tipikor Tidak Perlu
Berita

Wapres Anggap Pembentukan Densus Tipikor Tidak Perlu

Wapres mengingatkan pemberantasan korupsi jangan hanya “menyapu” dan “basmi”. Sebab, ujungnya akan memunculkan ketakutan.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Rencana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) menuai kritik. Kritikan datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai pembentukan Densus Tipikor tidak perlu, tetapi cukup memaksimalkan kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik," kata Wapres Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (17/10/2017).

Lebih jauh, dia mengingatkan dalam pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara lebih hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan.

“Salah satu hal memperlambat proses pembangunan disamping proses (sistem) birokrasi yang panjang, juga ada (semacam) ketakutan pengambilan keputusan,” ujarnya. (Baca Juga: KPK Dukung Pembentukan Densus Tipikor)

Wapres juga menambahkan pemberantasan korupsi jangan hanya “menyapu” dan “basmi”. Sebab, ujungnya akan memunculkan ketakutan (pejabat pengambil kebijakan), sehingga tidak bisa membangun. “Pemberantasan korupsi juga harus menjaga objektivitas,” katanya.  

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10) lalu, Polri mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10) lalu.

Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.

Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu, setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya. Baca Juga: Polri Tawarkan Dua Opsi Metode Kerja Densus Tipikor
Jenis AnggaranJumlah Anggaran
Belanja Pegawai (3.560 personil) Rp786 Miliar
Penyelidikan, Penyidikan dan lainnya Rp359 Miliar
Belanja Modal Rp1,55 Triliun
Total AnggaranRp2,695 Triliun

Struktur Densus Tipikor bakal dipimpin oleh Kepala Densus (Kadensus) dengan pangkat jenderal bintang dua yang berada langsung di bawah Kapolri. Densus nantinya diisi oleh 3.560 personil melalui proses rekrutmen yang ketat dengan gaji dan tunjangan setara dengan penyidik KPK. Ribuan personil itu pun dibagi menjadi 6 Satgas untuk tipe A; 14 Satgas tipe B; dan 13 Satgas untuk tipe C. Ditargetkan Densus Tipikor ini terbentuk akhir 2017, sehingga awal 2018, Densus bisa mulai bekerja.
Tags:

Berita Terkait