OTT, Tertangkap Tangan dan Entrapment (1)
Kolom Arsil

OTT, Tertangkap Tangan dan Entrapment (1)

Kesimpulan yang terlalu cepat juga terjadi jika tiba-tiba OTT dianggap sebagai entrapment (penjebakan). Istilah penjebakan sendiri sebenarnya belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Oleh:
Arsil
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS
Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Wacana ini muncul diawali dari intensnya anggota DPR Fahri Hamzah mempermasalahkan OTT KPK di twitternya. Isu OTT ini kemudian menjadi perdebatan antara dua orang guru besar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita dan Prof. Eddy OS Hiariej melalui kolom opini di Kompas dan Koran Sindo.   Dari polemik yang berkembang terkait sah tidaknya OTT KPK, saya tergerak untuk juga memberikan pandangan saya atas isu ini. Pandangan saya ini akan terbagi menjadi dua tulisan, yang pertama saya akan membahas mengenai perdebatan terkait OTT dan dalam kaitannya dengan istilah Tertangkap Tangan dalam , OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah , dan pada bagian kedua akan dibahas mengenai OTT dan Penyadapan.   Satu argumentasi yang muncul terkait Operasi Tangkap Tangan ini dikaitkan dengan definisi Tertangkap Tangan dalam KUHAP. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal mendasarkan pada argumentasi bahwa tidak adanya istilah Operasi Tangkap Tangan dalam KUHAP, yang ada hanyalah Tertangkap Tangan. Perbedaan tersebut kemudian disimpulkan bahwa OTT adalah ilegal.   Atas permasalahan ini saya melihat terjadi kesesatan berpikir yang agak parah. Benar bahwa KUHAP tidak mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan, bahkan memang tak ada satu pun peraturan perundang-undangan di indonesia yang memuat istilah ini. Namun bukan berarti OTT otomatis ilegal. Sebelum membahas mengenai OTT itu sendiri tentu penting untuk membahas apa itu Tertangkap Tangan.   Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:   Pertanyaan pertama terkait rumusan di atas adalah, apakah Tertangkap Tangan adalah Norma, terlebih Norma Hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu kita perlu melihat kembali apa yang dimaksud dengan norma itu sendiri.   Norma pada dasarnya adalah suatu aturan atau pedoman tentang bagaimana subyek berperilaku. Norma khususnya norma hukum selalu memuat 3 kemungkinan, 1) apa yang tidak boleh dilakukan (), 2) apa yang harus dilakukan (), atau 3) apa yang boleh dilakukan ().   Jika dilihat dari ketiga hal tersebut, maka pertanyaannya, apakah pengertian tentang Tertangkap Tangan termasuk dalam salah satu diantaranya? Sesuatu yang dimulai dengan kata “adalah” tentu saja bukan sebuah aturan, namun pendefinisian semata.     Jika dikaitkan dengan norma-norma dalam KUHAP, Tertangkap Tangan memang akan menjadi bagian dari norma, dan untuk itu perlu ditelusuri ketentuan-ketentuan berikutnya dalam KUHAP yang menggunakan istialah Tertangkap Tangan tersebut. Sebagai contoh, jika ditelusuri istilah Tertangkap Tangan baru menjadi bagian dari suatu norma yaitu pada pasal 18 Ayat (2). Pasal tersebut selengkapnya berisi: Pasal 18 di atas merupakan suatu contoh norma, dimana dalam ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa yang berwenang melakukan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dan harus disertai dengan surat perintah penangkapan. Norma tersebut bersifat keharusan (). Kewajiban tersebut dapat disimpangi jika kondisi yang dijelaskan dalam ayat berikutnya terpenuhi, yaitu jika kondisinya adalah tertangkap tangan (ayat 2). Jadi ayat (2) adalah norma yang berisi kebolehan, kebolehan untuk tidak disertai surat perintah, namun juga memuat keharusan, yaitu yang menangkap wajib menyerahkan si tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.    Jika ditelusuri lebih lanjut lagi pada 6 ketentuan lainnya yang memuat istilah ‘tertangkap tangan’ akan dapat disimpulkan bahwa keberadaan istilah ini pada dasarnya semata untuk mengubah suatu norma keharusan atau larangan menjadi kebolehan. Pasal 35 misalnya mengenai penggeledahan dalam tempat-tempat tertentu dalam situasi tertentu dilarang untuk dilakukan penggeledahan, menjadi boleh dilakukan penggeledahan jika kondisinya adalah tertangkap tangan. Pasal 111 ayat (1), mengecualikan pasal syarat subyek yang berwenang melakukan penangkapan pada pasal 18 ayat (1) yang dalam pasal tersebut disebutkan petugas kepolisian menjadi boleh juga dilakukan oleh orang biasa jika kondisinya adalah tertangkap tangan.   Apakah Operasi Tangkap Tangan sama dengan Tertangkap Tangan? Jelas tidak. Operasi itu sendiri artinya menurut KBBI adalah Dari pengertian ini jelas bahwa Operasi Tangkap Tangan memang tidak dimaksudkan sebagai sebuah istilah hukum apalagi pelaksanaan sebuah norma, namun sebuah nama dari jenis operasi yang dilakukan KPK. Tak ada kewajiban pula sebenarnya bagi KPK untuk memberikan nama dari suatu jenis operasi atau strategi penindakannya. Kalau pun KPK menyebutnya dengan istilah lain, misal Operasi Kuda Lumping atau , ya sah-sah saja. Menilai apakah OTT salah atau tidak dari apakah istilah tersebut ada atau tidak dalam KUHAP adalah salah besar.   Untuk menilai apakah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK melanggar norma-norma yang diatur dalam Hukum Acara Pidana baik dalam KUHAP maupun dan Tipikor, maka tentu harus dilihat apa tindakan-tindakan konkrit yang dilakukan oleh KPK itu sendiri dalam kasus-kasus konkrit.   Sebagai ilustrasi, dalam suatu OTT petugas KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang, maka tindakan-tindakan penangkapan tersebut dapat diuji apakah sesuai dengan syarat-syarat penangkapan. Misalkan ternyata petugas KPK yang melakukan penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat perintah yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 (1) padahal peristiwanya tidak tertangkap tangan, namun katakanlah 1 hari setelah peristiwa pidananya terjadi, maka penangkapan tersebut tetaplah tidak sah walaupun dalam kerangka Operasi Tangkap Tangan.   Contoh lain, dalam suatu OTT petugas KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa surat perintah dengan alasan OTT maupun karena tersangka tertangkap tangan, tindakan penahanan tersebut tetaplah salah, karena tertangkap tangan atau tidaknya tersangka bukan merupakan pengecualian atas keharusan adanya surat perintah penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 KUHAP.   Selain terkait dengan definisi Tertangkap Tangan dalam KUHAP, OTT KPK juga dipermasalahkan karena dianggap sama dengan (penyerahan yang diawasi) maupun (pembelian terselubung) yang sejauh ini kewenangan atas teknik penyidikan khusus tersebut baru ada di UU Narkotika, sementara hal ini belum diatur dalam KUHAP, UU KPK maupun Tipikor. Sehingga dengan demikian menurut pihak-pihak tersebut KPK tidak berwenang melakukan OTT (OTT ilegal). Pandangan ini misalnya dapat terlihat dalam tulisan Prof. Romli Atmasasmita di beberapa twitnya serta tulisannya di Koran Sindo.   Memang benar bahwa sementara ini khusus terhadap KPK memang belum diberikan kewenangan oleh UU, setidaknya secara eksplisit. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar OTT yang dilakukan KPK sama dengan ?   Untuk menilai hal ini tentu yang perlu diperjelas terlebih dahulu adalah apakah yang dimaksud dengan Penyerahan yang Diawasi itu sendiri, apa yang menjadi parameternya, kemudian perlu dilihat apakah ada OTT yang dilakukan KPK memenuhi kriteria tersebut.   Untuk membahas hal ini, mengingat satu-satunya UU yang menyebutkan istilah ini adalah UU Narkotika, sebagaimana telah disebut oleh Prof Romli itu sendiri, maka kita perlu melihat bagaimana pengaturannya dalam UU tersebut.   Dalam Pasal 75 huruf j disebutkan: Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang: j) melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;   Pertanyaannya apa itu pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan? Dalam penjelasannya dinyatakan: . Ketentuan lebih lanjut terkait teknik penyidikan tersebut hanya diatur dalam pasal 75:   Jelas dalam UU Narkotika di atas sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pembelian Terselubung maupun Penyerahan di Bawah Pengawasan pada dasarnya juga tidak jelas. UU ini tidak memberikan definisi apapun terkait istilah ini. Tanpa adanya definisi, bagaimana kemudian bisa dinyatakan OTT KPK sama dengan Pembelian Terselubung atau Penyerahaan di Bawah Pengawasan? Belum lagi, apa sebenarnya yang terjadi dalam proses OTT itu sendiri belum jelas, apakah OTT semata dilakukan dengan cara mengawasi para calon penyuap dan penerima suap semata (), mengawasi dengan menggunakan teknik penyadapan, dengan inflitrasi, menggunakan agen provokator, atau yang lainnya. Dari ketidakjelasan dua konsep tersebut dan di satu sisi, dan OTT di sisi lain, menyimpulkan keduanya adalah sama adalah lompatan logika semata ().   Kesimpulan yang terlalu cepat juga terjadi jika tiba-tiba OTT dianggap sebagai (penjebakan). Istilah penjebakan sendiri sebenarnya belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, istilah sebagai sebuah konsep hukum dikenal di sistem . Dalam secara singkat diartikan sebagai .   Dalam konsep ,sendiri adalah sebuah teknik penyidikan yang tidak sah, karena tindak pidana yang terjadi atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku terjadi karena dorongan penegak hukum itu sendiri. umumnya terjadi dalam penyidikan yang melibatkan , dimana terdapat keterlibatan dari tersebut dalam mendorong terjadinya tindak pidana. Ilustrasi mudahnya adalah dalam perkara transaksi narkotika, dimana polisi yang menyamar menawarkan narkotika kepada seseorang, jika orang tersebut membeli maka ia akan ditangkap. Teknik ini tidak selalu illegal, namun jika dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, dimana misalnya pihak pembeli mau membeli karena dipaksa, atau tindakan lainnya maka cara yang dilakukannya menjadi tidak sah.    Dalam OTT yang dilakukan oleh KPK terlalu dini untuk dikatakan OTT sama dengan . Sebagaimana dijelaskan di atas, terjadi jika tindak pidana yang dilakukan terjadi karena dorongan atau paksaan dari penegak hukum. Pertanyaanya, apakah ada OTT KPK yang dilakukan dengan cara ini?   Jika berbicara mengenai dalam kaitannya dengan KPK tentu kasus yang akan dirujuk adalah kasus penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Komisioner KPU Mulyana W Kusuma(MWK). Dalam kasus ini memang sekilas terkesan bahwa yang dilakukan KPK saat itu mirip dengan , mengingat dalam kasus tersebut ia ditangkap karena mencoba menyuap auditor BPK Khairilyansyah sementara ternyata auditor tersebut telah bekerja sama dengan KPK. Namun, apakah benar dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai sebuah ?   Tak semudah itu untuk menilai apakah sebuah transaksi kejahatan dimana salah satunya adalah pihak penegak hukum itu sendiri atau orang yang telah bekerjasama dengan penegak hukum sama dengan . Dalam sistem pun terdapat parameter-parameter khusus untuk menilai apakah telah terjadi atau tidak. Sementara itu selain di Indonesia parameter tersebut memang belum dikembangkan, dalam kasus MWK tindakan tersebut tidak dipersoalkan oleh pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Dengan demikian belum lah tepat jika dikatakan “OTT” terhadap MWK dikatakan sebagai .   Seandainya pun dalam kasus MWK ternyata peristiwa tersebut adalah tidak serta merta kasus-kasus OTT yang lain termasuk . Penilaian atas hal ini harus dilakukan kasus per kasus.    
Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
[2] Dalam KBBI terdapat 3 arti Operasi, 1) bedah, 2) tindakan atau gerakan militer, dan 3) pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Dalam konteks OTT ini pengertian yang lebih sesuai tentu adalah yang ketiga.
[3] Lihat Romli Atmasasmita, OTT KPK, Kolom Opini Koran Sindo tanggal 3 Oktober 2017 dan Apakah OTT KPK Legal Atau Illegal, tanggal 5 Oktober 2017.
[4] Lihat Dressler, Joshua. Understanding Criminal Procedure, Second Edition. Lexis Publishing, Mathew Bender & Co. New York 1996, hal. 497, dan Criminal Law Report on Defence of General Application, Law of Commission, London: 1997, hal 32.
[5] Saat penangkapan terhadap MWK istilah OTT atau Operasi Tangkap Tangan belum digunakan oleh KPK.


urun rembugKUHAPControlled Delivery

Tertangkap Tangan dan Operasi Tangkap Tangan




Tertangkap Tangan

"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".



verbodgebodmogen[1]





  1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
  3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan  kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

gebod



Operasi Tangkap Tangan
pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan[2]. Operation Delta Force

UU KPK





OTT, Controlled Delivery/Undercover Buying dan Entrapment
Controlled DeliveryUndercover Buying[3]

Controlled DeliveryPenyerahan yang Diawasi (controlled delivery)





UU 35 Tahun 2009



Cukup JelasTeknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.

surveillancecontrolled deliveryundercover buyingjumping to conlussion

entrapmententrapmentCommon LawBlack’s Lawthe act of public officers where they lure a suspected criminal into doing a criminal act

Common Lawentrapment [4]Entrapmentundercover agent/agent provocateurundercover agentundercover

entrapmententrapment

entrapmententrapmententrapment

entrapmentCommon Lawentrapment entrapment[5]

entrapmententrapment

*)Arsil, Pemerhati Hukum.
Pasal 18
[1]Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm. 34.
Halaman Selanjutnya:
Tags: