Kapan Seharusnya Pengacara Tersangka Mendapat Surat Dakwaan?
Berita

Kapan Seharusnya Pengacara Tersangka Mendapat Surat Dakwaan?

Penetapan tersangka Gatot juga dipersoalkan dalam eksepsi.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot memakai baju tahanan. Foto: RES
Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot memakai baju tahanan. Foto: RES
Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum berisi identitas tersangka dan uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan. Berbekal surat dakwaan itulah penuntut umum mendakwa orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman atau membebaskan terdakwa.

Surat dakwaan itu tak hanya dimiliki penuntut umum sebagai penyusun, tetapi juga diberikan kepada majelis hakim serta tersangka atau kuasa hukumnya. Pengadilan sudah menerima surat dakwaan ketika berkas perkara dilimpahkan. Lalu, kapan kuasa hukum tersangka/terdakwa seharusnya mendapatkan surat dakwaan yang disusun penuntut umum?

Masalah inilah antara lain yang mengemuka dalam sidang pembacaan eksepsi Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot dalam kasus kepemilikan hewan yang dilindungi dan kepemilikan senjata api beserta amunisinya tanpa izin di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/10). Pengacara Gatot, A. Rifai, mempersoalkan waktu penyerahan surat dakwaan kepada penasihat hukum tersangka. Rifai baru menerima surat dakwaan ketika kliennya duduk di kursi pesakitan, pada 9 Oktober lalu.

Menurut Rifai, penyerahan surat dakwaan pas hari sidang tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran hukum acara itu, bagaimanapun, tak dapat dibenarkan. "Menurut penasihat hukum, hal ini melanggar Pasal 143 KUHAP,” ujarnya.

Pasal 143 ayat (4) KUHAP menyebutkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Berdasarkan pantauan hukumonline, Rifai bukan kali ini saja mempersoalkan penyerahan surat dakwaan kepada penasihat hukum. Saat sidang Perdana pekan lalu, ia juga mempersoalkan hal senada kepada majelis hakim.

Penuntut umum, Hadiman, berdalih surat dakwaan sebenarnya sudah diberikan kepada penasihat hukum terdakwa sebelumnya. Menurut dia, terdakwa Aa Gatot juga sudah mendapatkan surat dakwaan itu sebelum sidang. Problemnya lebih pada pergantian kuasa hukum. "Sudah sama rekan kuasa hukum yang lain Yang Mulia. Sebelumnya bukan beliau ini seingat saya, tetapi ada kuasa hukum sebelumnya," ujar Hadiman.

(Baca juga: Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan).

Surat dakwaan yang diberikan bersamaan pelimpahan perkara bisa jadi bukan dakwaan final. Sebab, KUHAP memungkinkan penuntut umum mengubah isi surat dakwaan. Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, penuntut umum diberikan kesempatan satu kali mengubah surat dakwaan. Tetapi perubahan itu harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari sidang. Penuntut umum punya kewajiban menyerahkan surat dakwaan yang telah diubah itu kepada tersangka atau penasihat hukumnya, dan penyidik.

Eksepsi
Selain masalah waktu penyerahan surat dakwaan, eksepsi penasihat hukum Gatot berisi beberapa argumentasi lain. Misalnya tentang penetapan status tersangka. Kuasa hukum berdalih penetapan Gatot sebagai tersangka menyalahi KUHAP karena tanpa surat perintah penyidikan, dan tak ada pemeriksaan saksi.

"Proses penetapan tersangka tindak pidana satwa di UU Konservasi alam dan Ekosistemnya tidak dicantumkan adanya surat perintah penyidikan, tidak ada pemeriksaan saksi untuk burung elang hidup dan harimau di awetkan. Ini tidak sesuai manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Rifai.

Dalam dakaan atas kepemilikan senjata api beserta amunisinya juga demikian. Rifai menduga penetapan tersangka kliennya tanpa didahului penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pada surat panggilan terhadap kliennya tidak dicantumkan kapan dimulainya penyelidikan dalam UU Darurat yang disangkakan. "Terdakwa belum pernah diminta jadi saksi untuk diklarifikasi ditemukannya senpi. Ini tidak ada prosedur praduga tak bersalah," pungkasnya.

(Baca juga: Jika Anggota Kepolisian Melakukan Kesalahan Saat Penyidikan).

Rifai juga mengungkapkan kejanggalan lain. Kliennya tak pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini; Gatot bukan pemilik harimau yang diawetkan. Burung elang yang dilindungi juga datang sendiri ke rumahnya, lalu dirawat. Senjata api yang ditemukan penyidik di rumahnya juga milik orang lain sehingga yang diperiksa seharusnya pemilik senjata api.

Jaksa Hadiman menyatakan akan memberikan tanggapan atas eksepsi itu pada persidangan pekan mendatang, Selasa (24/10). "Kami akan mengajukan tanggapan tanggapan Yang Mulia," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait