Alami Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Cara Klaim Santunannya
Berita

Alami Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Cara Klaim Santunannya

Dengan surat keterangan dari Jasa Raharja, kecelakaan tunggal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Sering kali, kecelakaan lalu lintas membawa akibat yang cukup berat. Korban harus mengeluarkan biaya pengobatan yang tak sedikit. Apalagi jika sampai korban meninggal dunia. Selain kesedihan mendalam akibat ditinggal orang terkasih, bisa jadi ahli warisnya pun kehilangan tulang punggung keluarga.

Rupanya, setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada dua jenis santunan yang diberikan. Pertama, untuk mereka yang merupakan penumpang angkutan umum. Menurut UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, semua angkutan umum masuk dalam lingkup pertanggungan, baik di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, maupun udara. Kedua, santunan juga diberikan untuk mereka yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi.

Sebab, menurut Pasal 6-8 Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, setiap penumpang sah dari kendaraan umum dibebankan iuran wajib di dalam tiketnya. Namun, penumpang angkutan dalam kota dibebaskan dari iuran tersebut. Sementara itu, pemilik kendaraan pribadi membayar iuran wajib setiap melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkeu No. 16/PMK.010/2017. Tetapi, iuran wajib dibebaskan bagi pemilik sepeda motor di bawah 50 cc.

(Baca Juga: Didasari 2 Peraturan Menkeu, Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku Awal Juni)

Ada pula beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan santunan sebagaimana diatur Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan­ Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Yakni, kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Selain itu, kendaraan maupun pejalan kaki yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Mereka yang terbukti mengalami kecelakaan karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melakukannya secara sengaja, dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, maupun tengah melakukan kejahatan. Kecelakaan yang disebabkan karena perlombaan kecepatan, akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, perang, maupun reaksi inti atom juga tidak ditanggung.

Perlu diingat pula, kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.

(Baca Juga: UU LLAJ Cenderung Salahkan Pengemudi, MTI: Harus Direvisi)

Dua jenis santunan
1 Mereka yang merupakan penumpang angkutan umum
2 Mereka yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang pribadi

Golongan yang tidak berhak memperoleh santunan
1 Kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan
2 Kendaraan maupun pejalan kaki yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan
3 Mereka yang terbukti mengalami kecelakaan karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melakukannya secara sengaja, dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, maupun tengah melakukan kejahatan
4 Kecelakaan yang disebabkan karena perlombaan kecepatan, akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, perang, maupun reaksi inti atom

Lalu, berapa besar santunan yang berhak diterima korban kecelakaan lalu lintas? Jumlahnya berbeda-beda, tergantung jenis moda yag ditumpangi dan risiko yang dialami. Ahli waris dari korban kecelakaan di darat, perairan, maupun udara yang meninggal dunia berhak mendapat Rp50 juta. Jika korban meninggal tersebut tidak memiliki ahli waris, maka biaya pengurusan pemakaman diberikan sebesar Rp4 juta.

(Baca Juga: nilai Santuan Jasa Raharja Direvisi, Ini Pokok-Pokok Perubahannya)

Sementara itu, merujuk pada PP No. 18 Tahun 1965, jika korban mengalami cacat tetap yang terkait dengan lengan, kaki, penglihatan, ataupun akal maka besaran yang diterima sama dengan korban meninggal dunia. Jika cacat tetap menimpa sebagian anggota tubuh, diberikan menurut prosentase terhadap santunan untuk korban meninggal dunia. Berikut rinciannya:
Jenis Anggota TubuhKananKiri
Lengan dari sendi bahu 70% 60%
Lengan dari atau di atas sendi siku 65% 55%
Lengan dari atau di atas sendi dari pergelangan tangan 60% 50%
Satu kaki 50% 50%
Penglihatan dari satu mata 30% 30%
Ibu jari tangan 25% 20%
Telunjuk tangan 15% 10%
Kelingking tangan 10% 5%
Jari tengah atau jari manis tangan 10% 5%
Tiap-tiap jari kaki 5% 5%

Bagi korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, besar santunan dibedakan terhadap penumpang angkutan darat dan perairan dengan angkutan udara. Bagi penumpang angkutan darat dan perairan santunan yang diberikan sama dengan penumpang kendaraan pribadi, yaitu maksimal sebesar Rp20 juta sedangkan bagi penumpang angkutan udara maksimal sebesar Rp25 juta. Adapun untuk biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kecelakaan diberikan maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.

Menurut Kepala Urusan Humas Jasa Raharja Pusat, Nubeir Hibrizy, santunan untuk perawatan dan pengobatan tidak dapat dicairkan. “Santunan perawatan dari Jasa Raharja hanya diberikan sebesar kuitansi biaya perawatan sampai dengan maksimal 20 juta. Jika biaya dibawah 20 juta, tidak ada santunan yang dapat dicairkan,” katanya, Kamis (19/10).

Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban atau keluarganya hanya perlu mengisi formulir pengajuan santunan yang bisa didapatkan secara gratis di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau secara online melalui jasaraharja.co.id. Kemudian, membawa surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.

“Jangan lupa membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia. Kalau semua berkas lengkap, dalam dua hari pun sudah diproses. Hak Santunan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan,” tambah Nubeir.

Alur prosedur penanggungan santunan Jasa Raharja
1 Meminta surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
2 Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit terkait.
3 Membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
4 Ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapat formulir pengajuan.
Tags:

Berita Terkait