Foto

Permenhub Transportasi Online Direvisi

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) memberi keterangan tentang Rancangan Peraturan Menteri terkait transportasi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan) dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) memberi keterangan tentang Rancangan Peraturan Menteri terkait transportasi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaita bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberi keterangan tentang Rancangan Peraturan Menteri terkait transportasi online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang