Dirut Perusahaan Tambang Dihukum Karena Penipuan
Berita

Dirut Perusahaan Tambang Dihukum Karena Penipuan

Meminjam uang 500 ribu dolar Amerika Serikat untuk membayar gaji karyawan.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Dalam hubungan bisnis, wanprestasi dan penipuan sering menjadi perdebatan. Foto ilustrasi: RES
Dalam hubungan bisnis, wanprestasi dan penipuan sering menjadi perdebatan. Foto ilustrasi: RES
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Putranto Soedarto. Pria yang tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Indo Energi Alam Resources (IEAR) itu dinilai majelis hakim terbukti secara sah sah meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

Pasal 378 KUHP mengancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun ‘barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapus piutang’. Pelakunya disebut melakukan penipuan.

Majelis hakim, dipimpin Asiadi Sembiring, dalam pertimbangan menerangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti sebagaimana terungkap di persidangan. Unsur ‘barangsiapa’ merujuk pada diri Putranto sebagai subyek hukum. Pada saat proses persidangan, ia juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Baca juga: Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi).

Unsur ‘dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang’ juga dinilai terbukti.

Hakim Asiadi menjelaskan kejadian ini berawal pada sekitar pertengahan 2014 lalu Putranto mendatangi seseorang bernama Joinerri Kahar untuk meminjam uang sebesar AS$500 ribu. Saat meminjam uang, terdakwa berdalih ingin membayar gaji dan tunjangan hari raya karyawan.

Untuk membayar utang tersebut nantinya akan dipotong satu kali dari jasa pengupasan dan jasa jetty lahan tambang batubara. Selama pengembalian uang belum selesai, Kahar berhak memotong AS$0,15 per ton yang akan diambil dari jasa profit operasional. Kahar tertarik dengan penawaran tersebut dan meminjamkan uang kepada Putranto dalam dua tahap. Pertama 24 Juli 2014 senilai AS$250 ribu dan kedua sekitar Agustus 2014 dengan jumlah yang sama yaitu AS$250 ribu.

Dijelaskan Asiadi, ternyata hanya sebagian saja dari uang pinjaman itu digunakan untuk membayar hak para karyawan. "Sebagian lagi untuk memperkaya diri sendiri, " jelas hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

Selain itu dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, menurut hakim Asiadi menyatakan jika tidak ada pekerjaan pertambangan dari perusahaan Putranto sejak Juli 2014. "Hingga saat ini Terdakwa juga belum mengembalikan pinjaman uang," terang Hakim.

(Baca juga: Cara Jitu Memahami Wanprestasi dan Penipuan).

Berdasarkan uraian tersebut maka majelis berpendapat segala unsur yang ada dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Oleh karena itu majelis memutus jika perbuatan Putranto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan menghukum terdakwa sesuai tingkat kesalahannya. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan," jelas hakim Asiadi dalam putusannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya Putranto menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Terdakwa dan penuntut umum masih punya kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tags:

Berita Terkait