Yuk, Kenali Jenis-jenis Gelar Hukum Asing dan Artinya!
Utama

Yuk, Kenali Jenis-jenis Gelar Hukum Asing dan Artinya!

Beberapa diantaranya LL.B., J.D., LL.M., dan lain sebagainya. Terdapat persyaratan dan lingkup pembelajaran berbeda dari tiap-tiap gelar yang ada.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto ilustrasi: lawstudies.co.id
Foto ilustrasi: lawstudies.co.id

Terdapat berbagai peluang untuk melanjutkan studi hukum ke luar negeri. Bagi kalangan yang berkesempatan menuntaskan pendidikan tinggi hukumnya di negara lain, dapat menyandang gelar asing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Lantas, apa saja gelar-gelar tersebut dan bagaimana artinya?

  1. LL.B.

Di banyak negara yang menggunakan sistem common law, misalnya negara-negara Eropa dan Jepang, kebanyakan universitas memberikan gelar LL.B. bagi mahasiswa yang telah menuntaskan pendidikan hukum di tingkat sarjana. LL.B. sendiri merupakan kependekan dari Legum Baccalaureus, bahasa Latin yang artinya sarjana hukum.

Umumnya, pemegang gelar LL.B. baru dapat melakukan praktik sebagai advokat apabila lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat di negara masing-masing. Namun, khusus di benua Eropa, lulusan yang telah memiliki izin dan secara berturut-turut selama 3 tahun berpraktik sebagai advokat di satu negara anggota Uni Eropa, boleh berpraktik pula di negara anggota Uni Eropa lainnya.

Di sisi lain, praktik beberapa negara lainnya terhadap gelar LL.B. “tidak laku” sebagai modal mengikuti ujian praktik advokat. Sebut saja di Malta dan Denmark, LL.B. yang diperoleh setelah berkuliah harus dilanjutkan ke jenjang master untuk bisa berpraktik. Tidak membingungkan bila banyak peraih gelar LL.B. di negara tersebut justru berkecimpung dalam ranah ilmu sosial dan humaniora.

  1. J.D.

Jurisprudentiae Doctor atau biasa disebut Juris Doctor (J.D.) merupakan gelar graduate-entry professional di bidang hukum. Biasanya diperlukan waktu sekitar 3-4 tahun untuk memperoleh gelar ini. Di Amerika Serikat, gelar ini diperlukan bagi mereka yang berkeinginan untuk dapat berpaktik hukum, khususnya sebagai advokat.

Gelar JD pertama kali digunakan oleh University of Chicago Law School. Namun, sejak Yale University mengubah gelar akademik bagi sarjana hukumnya dari LL.B. menjadi J.D pada 1971, J.D. pun menjadi gelar standar yang digunakan universitas di negeri Paman Sam. Meski umumnya gelar ini digunakan di Amerika Serikat, kini banyak pula negara lain yang mengadopsinya, misal Kanada, Australia, Hong Kong, Filipina, dan Jepang.

  1. LL.M.

Legum Magister, Lex Legibus Magister, atau Master of Laws (LLM) merupakan gelar yang umum dipergunakan berbagai perguruan tinggi hukum di dunia untuk jenjang master. Umumnya mahasiswa yang akan meraig gelar LL.M. akan menempuh sekitar 1-2 tahin masa studi di kampus.

Tags:

Berita Terkait