Ini Kata KPK Soal Adanya Gugatan Setya Novanto ke PTUN Jakarta
Berita

Ini Kata KPK Soal Adanya Gugatan Setya Novanto ke PTUN Jakarta

Bila yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto
Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri. KPK mengingatkan, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditolak oleh hakim.

"Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Jumat (20/10).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi pada Undang-Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalm hal ini imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri," ujarnya lagi.

Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditolak oleh hakim. "Kemarin salah satu permintaam dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," kata Febri.

(Baca Juga: MA: KPK Masih Bisa Tetapkan Kembali Setnov Jadi Tersangka)


Lebih lanjut, ia menyatakan jika yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.

"Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elekronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani," ujar Febri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Adapun petitum yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).

Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Akan Kembali Dipanggil
Terkait perkara KTP-elektronik (KTP-e), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memanggil kembali Setya Novanto sebagai saksi pada persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Kami tentu akan lakukan pemanggilan ulang yang bersangkutan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/10).

(Baca Juga: Upaya KPK Menelusuri Bukti Keterlibatan Setnov Hingga ke Negeri Paman Sam)


Seharusnya Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Setya Naovanto dalam lanjutan sidang perkara KTP-e dengan terdakwa Andi Norogong pada Jumat (20/10). "Jadi sesuai dengan surat yang kami terima dari beliau, beliau tak hadir karena ada kegiatan lain di DPR," kata Wawan.

Sebelumnya pada Senin (9/10), Setya Novanto juga tidak hadir dalam persidangan Andi Narogong. "Pertama alasan sakit mas, yang kedua kan alasan kegiatan," ucap Wawan.

Sementara soal permintaan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Setya Novanto di persidangan, Wawan menyatakan bahwa pihaknya ingin mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. "Sebagaimana dakwaan kami, kami mau konfirmasi langsung ke yang bersangkutan dengan menghadirkannya ke persidangan. Seperti yang saya sampaikan, beliau ada tindakan sesuai Pasal 55 KUHP dengan Pak Andi. Jadi, kami ada kepentingan untuk hadirkan beliau di persidangan," tuturnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan mengatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI yang menyebutkan Setya Novanto tidak dapat hadir karena mengikuti acara kenegaraan dan memohon agar BAP dibacakan di persidangan. Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Tags:

Berita Terkait