Pemerintah Didesak Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Pemerintah Didesak Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi

Dikhawatirkan, dengan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi nomor induk kependudukan (NIK), semua data pribadi dapat diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Didesak Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi
Hukumonline
Ketua Cyber Law Center Universitas Padjajaran, Sinta Dewi, meminta pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi seiring dengan diwajibkannya masyarakat untuk registrasi ulang kartu prabayar.

"UU perlindungan data pribadi itu sekarang sedang digodok Kemenkoinfo, tapi masih dalam tahap pembahasan. Jadi UU-nya khusus spesifik melindungi data kita di semua industri. Mudah-mudahan ini bisa cepet selesai," ujar Sinta seperti dikutip Antara, Jumat (20/10).

Sinta mengkhawatirkan, dengan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi nomor induk kependudukan (NIK), semua data pribadi dapat diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seharusnya kata dia, sebelum menerbitkan regulasi terutama terkait registrasi kartu prabayar, pemerintah seharusnya lebih dulu menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini semata-mata untuk melindung konsumen dari kebocoran data.

"Sebetulnya UU itu harus lebih dulu ada. Di luar negeri menerapkan hal yang sama, banyak yang menerapkan registrasi prabayar, tetapi mereka sudah punya undang-undang perlindungan data pribadi," katanya.

Wanita yang juga dosen di Fakultas Hukum Unpad itu mengatakan, UU ini juga penting untuk pengurusan segala sesuatu yang membutuhkan data pribadi. Ia mencontohkan, seperti Perbankan yang seharusnya hanya berurusan di seputar keuangan. Namun nyatanya, banyak di antara mereka yang menyebarkan untuk menawarkan asuransi atau kesehatan yang tidak berhubungan sama sekali.

"Itu data ga boleh disebarkan. Khusus hanya untuk kebutuhannya saja," katanya.

Meski begitu, ia mendukung upaya pemerintah terkait regitrasi kartu dengan divaliditas NIK, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber. "Saya sepakat, ini harus ada pengamanan di Indonesia yang agak spesifik. Banyak SMS yang masuk untuk unsur penipuan. Jadi barangkali dengan sistem ini meminimalisir. Tapi konsepnya jangan sampai data pribadi kita menjadi terbuka," kata dia.

(Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi, Masalah dalam Registrasi Kartu Prabayar)


Sementara, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik untuk mencegah penyalahgunaan nomor. "Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoaKS, terorisme, dan penipuan melalui SMS," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo.

Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata dia.

Ia menjelaskan, selama ini, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Apalagi dengan munculnya kartu data internet sekali pakai. BRTI menjamin, bahwa seluruh data pengguna yang diberikan saat registrasi aman, meski nantinya operator seluler, diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.

(Baca juga: Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannya)

Menurutnya, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. "Saya katakan bahwa saya pribadi bisa menjamin, data itu larinya dari pelanggan ke operator maka pasti akan dijaga dengan baik," kata dia.

Registrasi kartu prabayar ini memiliki tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Tags:

Berita Terkait