Ingat! Ada Sanksi Bagi Pengendara yang Berteduh di Bawah Flyover Sewaktu Hujan
Utama

Ingat! Ada Sanksi Bagi Pengendara yang Berteduh di Bawah Flyover Sewaktu Hujan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai berhenti dan parkir.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: angkatbicara.blogspot.co.id
Foto: angkatbicara.blogspot.co.id
Pernahkah anda melihat kumpulan pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover (jembatan layang) ketika hujan? Ya, pemandangan seperti ini kerap kita jumpai saat sedang terjadi hujan. Sebaiknya, jika anda berada dalam situasi kehujanan, anda perlu berhati-hati sebelum memutuskan berteduh di bawah flyover. Soalnya, ada sanksi hukum yang bisa menjerat anda.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda DKI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib perperilaku tertib dan atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.

Selain itu, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Perda DKI No 5/2014.

Bagi pengemudi sepeda motor yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 88 ayat (2) Perda DKI No.5/2014 tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Ketentuan Hukum Kapan Pengendara Boleh Menerobos Lampu Merah)

Kemudian, “setiap pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan memiliki beberapa kewajiban, di antaranya adalah wajib tidak berteduh di bawah flyover bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas,” demikian ketentuan Pasal 257 Perda DKI No 5/2014.

Bagi pengemudi sepeda motor yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, sebenarnya tidak ada sanksinya secara langsung. Akan tetapi, sebagaimana disebutkan di atas bahwa pengguna jalan wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (termasuk Perda DKI Jakarta 5/2014), yang mana tidak ditaatinya ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

Perlu diketahui, yang berwenang untuk menegakan pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsi pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.

(Baca Juga: Mau Angkut Barang dengan Sepeda Motor? Ini Risiko Hukumnya)

Patut untuk diketahui pada dasarnya setiap orang yang menggunakan jalan wajib untuk berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau dapat menimbulkan kerusakan jalan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai berhenti dan parkir.

Kemudian, dalam UU LLAJ juga disebutkan bahwa selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keelamatan serta mengganggu ketertian da kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

(Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Risiko Hukum Mengendarai Motor di Trotoar)

Pada dasarnya, UU LLAJ tidak mengatur secara spesifik mengenai larangan sepeda motor berhenti di bawah flyover. Namun Pasal 104 UU LLAJ mengatur bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus. Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh di bawah flyover.

Walaupun berhentinya motor di bawah flyover tidak termasuk dalam keadaan tertentu yang disebutkan secara eksplisit di dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ, akan tetapi keadaan tertentu yang terdapat di penjelasan bersifat tidak terbatas. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ.

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).  
Catatan Redaksi
Redaksi hukumonline.com telah melakukan riset peraturan perundang-undangan dalam penulisan artikel ini. Meski demikian, peraturan yang dibahas dalam artikel ini sewaktu-waktu dapat diubah atau dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah/pengadilan.

Tags:

Berita Terkait