Satgas Waspada Investasi Kembali ‘Tertibkan’ 14 Perusahaan Tak Berizin
Berita

Satgas Waspada Investasi Kembali ‘Tertibkan’ 14 Perusahaan Tak Berizin

Satgas Waspada Investasi mencatat sejak Januari-Oktober 2017 sebanyak 62 kegiatan usaha telah dihentikan, sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas perusahaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (23/10), menyebutkan penghentian kegiatan usaha itu dilakukan dengan pertimbangan tidak ada izin usaha dari penawaran produk serta penawaran investasi, yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Entitas yang dihentikan kegiatan usahanya antara lain PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World atau Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia dan Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group.

Kemudian, Ahmad Zulhairi Associates LLP (AZA), PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama atau Azarent.com, Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia dan PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin atau SPS Coin.co.

Selain itu, Komunitas Arisan Mikro Indonesia atau K3 Plus, PT Mandiri Financial atau investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha PT Dunia Coin Digital di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan bisnis tersebut tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kemudian, kegiatan usaha PT Indo Snapdeal yang menawarkan paket investasi dengan imbal hasil sebesar 10 persen-30 persen per 7 hari, dengan harga paket investasi mulai dari Rp1 juta, juga dihentikan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha Questra World atau Questra World Indonesia berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4 persen-7 persen per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5 persen-15 persen per bulan, karena tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan usaha PT Investindo Amazon juga harus dihentikan karena melakukan penawaran investasi dalam bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15 persen-25 persen per 15 hari (fix income) dan tidak memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk perdagangan berjangka (forex).

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha Dinar Dirham Indonesia berupa technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8 persen-15 persen per 12 hari karena tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Baca Juga: Satgas Waspada Investasi dan BKPM Pastikan “Talk Fusion” Bodong

Kegiatan usaha Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group juga dihentikan karena melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5 persen-15 persen setiap berhasil merekrut anggota baru.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan penggunaan logo OJK Ahmad Zulhairi Associates LLP (AZA) telah dilakukan tanpa izin. Entitas ini harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30 persen-42 persen per bulan.

PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran, dan pelayanan produk kesehatan, perawatan dan kecantikan serta memiliki kegiatan usaha yang tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

PT Azra Fakhri Servistama atau Azarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu tiga tahun dan pada saat dijual, nilai jualnya menjadi 90 persen dan 10 persen menjadi menjadi milik entitas, karena kegiatan ini dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Satgas Waspada Investasi harus menghentikan kegiatan usaha Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam penawaran tersebut tanpa dilengkapi izin otoritas berwenang.

PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin atau SPS Coin.co merupakan Sharing Profit System yang bergerak dalam bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh entitas yang bergerak dalam bidang Crypto Currency. Kegiatan penawaran profit berupa pasif income sebesar 1 persen per hari (tanpa syarat), refferal bonus sebesar 10 persen (tanpa batas) dan pairing bonus sebesar 10 persen ini tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Komunitas Arisan Mikro Indonesia atau K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan itu dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha PT Mandiri Financial atau investasisahammandiri.blogspot.co.id dengan penawaran investasi saham dan imbal hasil sebesar 10 persen-500 persen per bulan. Entitas ini juga menggunakan logo OJK tanpa izin.

Terakhir, Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil 53 persen per 18 bulan karena tidak mempunyai izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah melakukan panggilan terhadap entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Namun sebagian besar tidak hadir untuk memenuhi panggilan.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasar dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Satgas Waspada Investasi mencatat sejak Januari-Oktober 2017 sebanyak 62 kegiatan usaha telah dihentikan, sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan.
Tags:

Berita Terkait