Alasan Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Berita

Alasan Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Untuk membentuk Densus Tipikor seperti usulan Kapolri tersebut butuh payung undang-undang. Sebab, ada niatan untuk menyatukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di dalamnya dalam satu atap.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Wiranto. Foto: biografiku.com
Menkopolhukam Wiranto. Foto: biografiku.com
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda rencana Polri untuk membentuk Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, rencana pembentukan unit baru di Polri ini akan dikaji lebih dalam lagi terutama soal struktur organisasi dan anggaran.   

"Maka, diputuskan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai rapat koordinasi di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Rencana pembentukan Densus Tipikor awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017 lalu. Alasan penundaan terutama terkait dengan anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor tersebut.

"Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian. Juga harus ada persetujuan dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, termasuk masalah anggaran dimana pada Rabu (25/10) APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya," tutur Wiranto. Baca Juga: Wapres Anggap Pembentukan Densus Tipikor Tidak Perlu

Meski demikian, Wiranto mengaku bahwa Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usulan pembentukan Densus Tipikor tersebut.

"Semua masukan telah ditampung oleh Presiden. Beberapa pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak, sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," beber Wiranto.

Namun, untuk membentuk Densus Tipikor seperti usulan Kapolri tersebut butuh payung undang-undang. Sebab, ada niatan untuk menyatukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di dalamnya. "Memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang," kata Wiranto.

Karena itu, dalam rapat itu diutamakan untuk penguatan KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantas korupsi. "Dalam pembahasan itu, sekarang yang kita utamakan memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) kita berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini," lanjutnya.

Wiranto juga mengingatkan KPK dapat memperbaiki kinerjanya. "Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu ada introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaannya itu, sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depannya," tambah Wiranto.

Rapat tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menpan RB Asman Abnur dan pejabat terkait lainnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10) lalu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

Besaran anggaran itu untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar. Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu, setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun.

Polri telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan Densus Tipikor menggunakan sistem index dan sistem ad cost, seperti yang diterapkan di KPK. Baca Juga: Polri Tawarkan Dua Opsi Metode Kerja Densus Tipikor

Nantinya, struktur Densus Tipikor bakal dipimpin oleh Kepala Densus (Kadensus) dengan pangkat jenderal bintang dua yang berada langsung di bawah Kapolri. Densus diisi oleh 3.560 personil melalui proses rekrutmen yang ketat dengan gaji dan tunjangan setara dengan penyidik KPK. Ribuan personil itu pun dibagi menjadi 6 Satgas untuk tipe A; 14 Satgas tipe B; dan 13 Satgas untuk tipe C. Ditargetkan Densus Tipikor ini terbentuk akhir 2017, sehingga awal 2018, Densus bisa mulai bekerja.
Tags:

Berita Terkait