Akhirnya, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU
Berita

Akhirnya, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU

Menurut Ketua PB NU Bidang Hukum Robikin Emhas pengujian Perppu Ormas di MK otomatis gugur setelah Perppu Ormas disahkan menjadi UU karena Perppu Ormas sudah tidak ada lagi.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Setelah melalui pembahasan alot, DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang mekanisme voting terbuka dari masing-masing fraksi.  

"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurut Fadli Zon, pada forum lobi antarpimpinan fraksi-fraksi pada saat rapat paripurna diskors, belum mencapai kata musyawarah mufakat, karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.

Seperti dilaporkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, menurut Fadli, ada sebanyak 4 fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Kemudian, 3 fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi. Sedangkan 3 fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.

"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi terebut, disepakti akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," ungkapnya. (Baca Juga: Alasan 3 Pakar Hukum Tata Negara Sepakat Tolak Perppu Ormas)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi. Menurut Fadli, pada forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 anggota.

Fadli menanyakan satu per satu fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, ada sebanyak 108 anggota yang hadir.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju. Berikutnya, Fraksi Partai Golkar seluruhnya menyatakan setuju. Dua fraksi lainnya yang menyatakan setuju, adalah Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.

Fraksi PKB juga menyatakan setuju Perpu Ormas menjadi undang-undang. Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang. Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dan segera dilakukan revisi.

"Kami mendapat jaminan dari tujuh fraksi maupun dari Pemerintah, bahwa Perppu Ormas setelah disetujui jadi undang-undang segera dilakukan revisi," tuturnya. Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tepis Dalil Kekosongan Hukum

Sedangkan, tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Rapat paripurna, sebelumnya diskors mulai pukul 13.45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai lobi pada pukul 15.48 WIB.

Pengujian Perppu Ormas gugur
Terpisah, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan dengan disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR, maka semua permohonan uji materi Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) gugur.

"Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di MK tentang Perpu Ormas," kata Robikin di Jakarta, Selasa.

Robikin mengungkapkan ada banyak gugatan judical review Perppu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU hari ini masih dalam tahap pembuktian. Beberapa permohonan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah/DPR, dan Pihak Terkait.

"Karena Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing).”

Para pemohon yang menggugat ke MK, salah satunya dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menilai Perppu Ormas itu jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
Tags:

Berita Terkait