UIN Jakarta ‘Gondol’ 3 Piala Bergilir Kompetisi Hukum Tingkat Nasional
Berita

UIN Jakarta ‘Gondol’ 3 Piala Bergilir Kompetisi Hukum Tingkat Nasional

Kemenangan tersebut akan memberikan pandangan kepada khalayak tentang Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dulu dikenal hanya tahu tentang hukum Islam. Namun sekarang membuktikan mampu menyaingi fakultas hukum terbaik di Indonesia.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Tim moot court Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyabet juara pertama dalam ajang Constitutional Moot Court Competition (CMCC) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bekerjasama dengan Universitas Tarumanegara, Sabtu (21/10) kemarin. Dari kemenangan tersebut mereka mengoleksi tiga piala bergilir dari tiga ajang hukum bergengsi tingkat nasional.

Mengejar predikat ‘jawara’ tidak semudah seperti yang dibayangkan. Para mahasiwa terbaik dari jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah harus melewati serangkaian proses yang panjang dan tentunya menantang. Sebelum didapuk menjadi delegasi pada ajang CMCC ke-4, Muhammad Rizki Ramadhan, Muhamad Dadi Dwiyono, Iqra Fadilah Ramadhan, Martunis, Rostanop Surya Maulana, dan Maricha Nasution terlebih dulu harus bersusah payah menyisihkan puluhan kandidat lain pada seleksi internal FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Kami terima proposal kira-kira akhir Mei 2017. Setelah itu, Moot Court Community (komunitas peradilan semu dari FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, red) mengadakan seleksi untuk dapat dua tim dari puluhan orang. Enam orang lolos, satu menjadi official team dan lima orang jadi delegasi,” kata Martunis kepada hukumonline, Senin (23/10).

Ajang peradilan semu tingkat nasional tahun ini kebetulan memiliki format yang berbeda dari tahun-tahun sebelummya. Agenda lomba yang terdiri dari babak eliminasi, penyisihan, hingga babak final dibuat sedemikian layaknya peradilan yang sesungguhnya. Dalam babak eliminasi, kata Martinus, delegasi dari puluhan kampus hukum se-Indonesia diminta membuat berkas permohonan judicial review terkait Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dari babak eliminasi, tersisa 12 kampus hukum yang masuk babak penyisihan.

(Baca Juga: UIN Jakarta dan STHI Jentera Juarai Lomba Debat Padjadjaran Law Fair)

Dalam penyisihan, belasan tim diminta melengkapi berkas permohonan pada babak sebelumnya dengan melampirkan keterangan dari termohon atau keterangan pemerintah dan DPR. Dalam penyusunan berkas penyisihan, tim peradilan semu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menemui kendala karena harus menyelesaikan kewajiban Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu bulan di daerah terpencil. Alhasil, sisa waktu kurang lebih sebulan dimaksimalkan menyeleasaikan berkas pada babak penyisihan.

“Ini bukan yang pertama kali kami ikut lomba, ini kedua kali. Tahun lalu (2016) sempat kalah dan terhenti di 12 besar dari 34 universitas. Itu jadi pelajaran untuk perbaiki,” kata Martinus.

Memasuki babak final, 12 kampus hukum tersebut dibagi menjadi tiga chamber (kelompok), masing-masing empat universitas. Berdasarkan undian, tim peradilan semu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berada dalam chamber bersama dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara (Umsu). Tiga universitas dengan nilai tertinggi dari setiap chamber berhak melaju ke final.

“Tingkat penyisihan ini berkas saling dipertukarkan, mekanisme sidang semu ini saling berhadapan. Kami menjadi pemohon dan melawan Unesa sebagai pemberi keterangan,” kata Martinus.

Babak penentuan mengharuskan setiap delegasi bertanding sebanyak dua kali. Tiga kampus yang melaju ke final, yakni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Trisakti mencicipi ketangguhan tim peradilan semu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka diminta bersidang terkait pengujian Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan batu uji Pasal 18 ayat (1), (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Aksi mereka dinilai oleh para juri, di antaranya Prof Yuliandri dan Hamdan Zoelva yang berperan sebagai hakim.

“Menurut kami, Trisakti adalah lawan terberat karena selalu masuk final dan menjadi juara sebelumnya jadi juara satu CMCC ke-1 dan CMCC ke-2 juara ketiga dan saat ini masuk ke final lagi,” kata Martinus.

Sekadar informasi, Ilmu Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tercatat pernah menyabet berbagai gelar juara, di antaranya juara pertama Kompetisi Debat Hukum yang diselenggarakan MK secara berturut-turut tahun 2015 dan 2016. Sebelumnya, mereka juga menorehkan prestasi sebagai yang terbaik dalam ajang Padjajaran Law Fair, sebuah kompetisi debat hukum bergengsi yang diselenggarakan FH Universitas Padjajaran Bandung tahun 2014 dan 2017.

(Baca Juga: Tim Debat Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ‘Banjir’ Kemenangan)

Saat ini, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkesempatan memegang tiga piala bergilir dari ajang kompetisi, baik peradilan semu maupun kompetisi debat hukum yang sama seperti CMCC 2017, Piala Prof Sri Soemantri yang diperoleh dari Padjajaran Law Fair 2017, dan Piala Dr. Mochtar Riady yang diperoleh pada Kompetisi Debat Hukum Bisnis Tingkat Nasional diselenggrakan FH Universitas Pelita Harapan Tahun 2016.

Jajaran akademisi dan dekan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengapresiasi mahasiswa untuk mengikuti kompetisi-kompetisi di bidang hukum skala nasional. Prestasi yang diraih sangat membanggakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, apalagi kemenangan tersebut akan memberikan pandangan kepada khalayak tentang FSH yang dulunya hanya tahu tentang hukum Islam. Namun sekarang membuktikan mampu menyaingi fakultas hukum terbaik di Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat kepada para Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Jakarta yang telah meraih prestasi dan mendapatkan gelar juara untuk yang kesekian kalinya. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan jangan bosan untuk terus berprestasi dan meraih gelar Juara,” kata Ketua Umum Ikatan Alumni (IKALUIN) Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Kamil Siregar, kepada hukumonline, Selasa (24/10).

Meskipun jurusan Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta baru menginjak sembilan tahun, Irfan menilai para alumni Ilmu Hukum patut berbangga karena almamaternya bisa unggul dan berprestasi di ajang nasional debat hukum dan peradilan semu. Menurut Irfan, prestasi merupakan buah dari kerja keras selama bertahun-tahun dan pondasi Ilmu Hukum UIN Jakarta dalam bidang organisasi, keilmuan dan bidang-bidang lainnya saat ini sudah mulai terasa hasilnya dan diharapkan akan lebih baik dari masa ke masa.

“Suatu kebanggaan sebagai alumni jika melihat almamaternya unggul dan berprestasi serta menjadi disegani di antara Fakultas-Fakultas Hukum lainnya di tingkat Nasional,” kata Pendiri sekaligus Presiden Pertama HMPS Ilmu Hukum UIN Jakarta tersebut. 


Tags:

Berita Terkait