Kiat Aman Berbisnis Startup dan UKM yang Dipercaya Pemodal
Advertorial

Kiat Aman Berbisnis Startup dan UKM yang Dipercaya Pemodal

Untuk menjawab semua kebutuhan Anda akan informasi seputar startup dan UKM dari segi hukumnya, Anda butuh suatu referensi yang mengulas tuntas dan dapat Anda terapkan di bisnis Anda.

Oleh:
Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Membuka usaha rintisan (startup) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan pilihan bisnis yang “menjamur” di kalangan masyarakat Indonesia, sebut saja mulai dari usaha kuliner, fashion, kesehatan, travel, hingga transportasi berbasis aplikasi. 
 
Selain memiliki tekad, ide bisnis, modal, dan mengenali pasar dengan baik; tahukah Anda bahwa ada aspek lain yang tak kalah penting untuk dipenuhi? Ya, legalitas. 
 
Bagi pemula bisnis startup maupun UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang awam hukum, bisa jadi aspek hukum merupakan hal yang “terlupakan”. Padahal, landasan hukum yang kuat dapat menciptakan bisnis yang kuat pula. 
 
Landasan hukum ini bisa dilihat dari bentuk usaha, izin yang dimiliki, kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan/dilindungi, dan segi hukum lainnya. Jika segala aspek terpenuhi, bukan tidak mungkin pemodal akan tertarik menanam bibit pundi-pundi di usaha Anda. 
 
Pilih Badan Usaha yang Pas untuk Bisnis Anda
Memilih badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha yang Anda akan dirikan. Misalnya, jika Anda berencana akan merintis usaha bersama anggota keluarga atau kerabat dekat karena alasan “mungkin minim konflik”, Anda bisa memilih bentuk usaha Firma, yakni didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama dan para anggotanya memiliki tanggung jawab renteng atas kerugian perusahaan. 
 
Jika Anda belum cukup “percaya diri” untuk mendirikan usaha berbadan hukum, tetapi ingin ada pihak yang hanya menyetorkan modal dan pihak yang menjalankan usaha, Persekutuan Komanditer (CV) merupakan pilihan terbaik bagi Anda. Namun, jika terjadi kerugian, sekutu aktif akan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. 
 
Berbeda dengan CV, Perseroan Terbatas (PT) dipandang cukup aman karena Anda sebagai Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang Anda miliki dan Direksi sebagai pengurus PT tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian PT jika dapat membuktikan beberapa hal, salah satunya, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya serta telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. 
Tags:

Berita Terkait