Cloud Computing: Hukum Positif dan Kontraknya
Kolom

Cloud Computing: Hukum Positif dan Kontraknya

Isu hukum dalam layanan cloud computing cukup kompleks dan luas, tapi umumnya dalam kontrak hukum the cloud, terdapat beberapa hal yang paling sering menjadi objek negosiasi antara customer dan supplier the cloud.

Bacaan 2 Menit
Daniar Supriyadi. Foto: Istimewa
Daniar Supriyadi. Foto: Istimewa
Tulisan ini mengelaborasi singkat kajian hukum cloud computing dan sedikit tentang traditional ICT contract yang didasarkan dari pengalaman penulis ketika menempuh studi law and technology. Perlu penulis sampaikan bahwa kajian interkoneksi hukum dan teknologi lebih kompleks dan luas karena teknologi yang dibahas tidak hanya teknologi informasi yang menjadi dasar hukum siber. 
What is cloud computing?
Pada dasarnya, ICT atau Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup teknologi cloud computing sehingga dalam pembahasannya dilakukan bersamaan (all-embracing concept). Karena terbatas jumlah kata untuk publikasi, tulisan ini fokus membahas ringkas the cloud, tanpa komparasi mendalam dengan traditional ICT project/outsourcing
Banyak pakar dan institusi memberikan definisi umum dari cloud computing atau dikenal juga the cloud. Ambil contoh, Christopher Millard dkk (2013) menulis cloud computing is a way of delivering computing resources as a utility service via a network, typically the Internet, scalable up and down according to user requirementsIBM menyebutnya juga “the cloud”, yaitu the delivery of on-demand computing resources—everything from applications to data centers—over the internet on a pay-for-use basis. Dari pengalaman penulis, pengertian sederhananya adalah delivery services at a distance
Contoh pengusaha the cloud adalah Google Apps, Dropbox, YouTube, Apple iCloud, AWS, Microsoft Azure, Facebook, ZoHo, Paypal, penyelenggara kursus online (seperti IndonesiaXedconnect, edX, coursera) dan lain sebagainya yang masing-masing menyediakan jenis layanan yang berbeda-beda tapi tetap dilakukan at a distance melalui jaringan telekomunikasi. Dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, cloud computing termasuk ruang lingkup pengertian ‘jasa telekomunikasi’ (baca Pasal 1 angka 1 dan 7). 
Komponen dasar teknologi informasi (IT system)
Jika diuraikan singkat, komponen dasar teknologi cloud computing terdiri dari lima komponen jaringan dan kelengkapan telekomunikasi, yaitu: software application, data, hardware, storage, network connections. Kelima komponen itu kemudian diklasifikasikan menurut kepemilikan atau kontrolnya atau WHO provide (owns/controls) WHICH component, sebagaimana tergambar, yakni:
Hukumonline.com
Sumber:  A STACK, dokumen presentasi prof.mr.drs. C. (Kees) Stuurman
Pada bagan tersebut, teknologi cloud computing dapat dikelompokkan menurut kepemilikan/kontrol antara pengguna (customer) dan penyelenggara/penyedia (supplier) atas komponen di dalamnya, yaitu: SaaS, PaaS, IaaS, dan On-premise. Pada SaaS, pengguna layanan the cloud tidak perlu menyediakan lima komponen the cloud karena telah disediakan oleh supplier layanan the cloud. Maka dari itu disebut software as a service yang juga public cloud.
Banyak contoh layanan SaaS, di antaranya, Google Drive (pengguna hanya perlu memiliki perangkat komputer atau smartphone pribadi dengan koneksi internet, lalu bisa langsung menggunakan layanan tersebut untuk membuat, menyimpan, dan berbagi dokumen (informasi elektronik). "Hardware" pada bagan tersebut merujuk pada perangkat elektronik yang digunakan untuk menyediakan layanan the cloud, dan dalam hal ini, perangkat jaringan telekomunikasi milik Google.
Tags:

Berita Terkait