Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas Masih Menjadi Sorotan
Berita

Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas Masih Menjadi Sorotan

Perlu ada harmonisasi antar sektor energi.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi revisi UU Migas di Setnas Jokowi, Rabu (25/10). Foto: AJI
Suasana diskusi revisi UU Migas di Setnas Jokowi, Rabu (25/10). Foto: AJI

Revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas belum juga kelar. Hingga kini para pemangku kepentingan masih memperdebatkan beberapa substansi RUU Migas. Salah satu yang disorot adalah rencana pembentukan suatu Badan Usaha Khusus (BUK). BUK inilah rencananya yang akan mengelola sektor migas secara keseluruhan dari hulu hingga hilir, termasuk melaksanakan kontrak kepada pihak ketiga.

 

Dalam sejumlah diskusi, gagasan yang berkembang adalah pembentukan Holding BUMN di bidang migas. Pemerintah juga cenderung mengarah pada pembentukan suatu holding. Selaku pemegang kendali penuh atas sumber daya energi, Pemerintah bisa mendapatkan solusi atas beragam persoalan migas. Tetapi hingga kini gagasan holding BUMN migas belum terwujud.

 

(Baca juga: Pemerintah Godok PP Holding BUMN Migas).

 

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri (KEIN) Arif Budimanta berpendapat sebaiknya revisi UU Migas tidak hanya mengatur migas semata, tetapi juga mencakup energi secara keseluruhan. Ia beralasan harus ada harmonisasi antara migas dan sektor energi lain seperti mineral batubara (minerba), ketenagalistrikan, dan energi terbarukan.

 

Arif membandingkan produksi migas dan kelapa sawit untuk saat ini. Kepala sawit tak diatur negara secara khusus pengelolaannya, tetapi bisa menjadi salah satu primadona ekspor di Indonesia. Komoditi lain seperi migas seharusnya bisa berkembang tanpa harus ada aturan khusus. Lebih baik diterbitkan UU tentang Energi yang mencakup semuanya. “Mending keluarkan UU Energi untuk migas, listrik, dan batubara," ujar Arif dalam seminar yang diadakan Seknas Jokowi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10).

 

Menurut Arif ada tiga perspektif utama yang harus diperhatikan dalam industri migas. Pertama, fungsi ekonomi, kedua, fungsi sosial, dan ketiga, fungsi ekologi. Sebab jika berbicara migas berarti bicara industri yang tidak terbarukan. "Basis ekonomi kita itu harusnya industri, sedangkan komoditi untuk modal pembangunan. Namun di tengah konsumen migas maka bagaimana langkah yang harus dilakukan apakah migas dipakai sepenuhnya dalam negeri atau sumber penghasil devisa," terangnya.

 

Menurut Arif, perlu dibuat neraca yang jelas mengenai manfaat ekonomi dari hasil migas apakah akan diekspor sebagian atau sepenuhnya untuk kebutuhan nasional. "Menurut pandangan kami kalau berdasarkan UU Migas, migas harus diletakkan untuk kemajuan dalam negeri dulu yang utama," pungkasnya.

Pertanyaannya, BUK apa yang diberi tanggung jawab mengelola energi secara keseluruhan? Kepala Bidang Energi Seknas Jokowi Tumpak Sitorus menyebutkan pembentukan BUK itu sejalan dengan  putusan MK Tahun 2012 yang meminta pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengelola migas.

Tags:

Berita Terkait