Revisi UU Persaingan Usaha Dinilai akan Mematikan Pebisnis
Utama

Revisi UU Persaingan Usaha Dinilai akan Mematikan Pebisnis

Pelaku usaha dan praktisi hukum persaingan usaha perlu dilibatkan dalam menyusun revisi UU Persaingan Usaha/UU Antimonopoli.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi membahas revisi UU Persaingan Usaha. Foto: NEE
Diskusi membahas revisi UU Persaingan Usaha. Foto: NEE

Tak ada hukum yang sempurna. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) saat ini tengah menjadi perhatian kalangan praktisi karena 18 tahun sejak diundangkan ditemukan sejumlah masalah. Solusi atas masalah substansi UU Persaingan Usaha itu –sering disebut juga UU Antimonopoli—harus segera dicari dengan cara memperbaiki rumusan dan isinya. Jika tidak dirumuskan dengan baik, revisi itu berpotensi mematikan pebisnis.

 

Simak saja pandangan Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan LKPU (Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah memperhatikan draf revisi, kedua lembaga menilai revisi UU Persaingan Usaha bisa kontraproduktif dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Alih-alih membangun iklim persaingan usaha yang sehat, justru berpotensi zalim kepada pelaku usaha.

 

Ketua ICLA, Asep Ridwan, berpendapat arah revisi saat ini cenderung akomodatif atas usulan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha--red) saja yang timpang tidak menyentuh substansi yang bermasalah. “Arahnya mau kemana tidak jelas sekarang,” ujarnya dalam diskusi internal Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI, Jumat (20/10).

 

(Baca juga: Chandra M Hamzah: Dudukkan Kembali KPPU pada Posisi yang Benar).

 

Salah satu yang mengkhawatirkan, jelas Asep, adalah tentang besaran sanksi administratif denda menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 30% dari nilai penjualan atau transaksi (omzet) dalam kurun waktu pelanggaran. Apalagi tidak ada kejelasan mengenai batasn omzet yang dimaksud dalam draft RUU. “Intinya ini sangat luar biasa, omzetnya atas semua produk atau yang disengketakan saja? Bisa saja perusahaan ini punya 10 produk sedangkan yang disengketakan hanya 2 produk,” katanya.

 

Pasal 47 ayat (2) huruf g UU Persaingan Usaha menyebtkan pengenaan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah dan setinggi-tingginya Rp25 miliar. Rumusan ini akan diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 30% dari nilai penjualan atau transaksi dalam kurun waktu pelanggaran (Pasal 19, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34 RUU).

 

Pasal 47 ayat (2) huruf g UU Persaingan Usaha

Draft revisi RUU Persaingan Usaha

Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah)

Sanksi Administratif denda menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 30% dari nilai penjualan atau transaksi dalam kurun waktu pelanggaran (Pasal 19, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34 RUU)

Sumber: ICLA

 

Menurut Asep, perlu diperjelas mekanisme perhitungan denda administratif agar tetap rasional sehingga tidak mematikan pelaku usaha. Sekalipun dinyatakan bersalah, pelaku usaha tetap berhak untuk melakukan rehabilitasi dan melanjutkan bisnisnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait