ICLA: Tak Ada Maksud Pengacara Ingin Lemahkan KPPU
Berita

ICLA: Tak Ada Maksud Pengacara Ingin Lemahkan KPPU

Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (Indonesian Competition Lawyer Association) menilai justru mantan pegawai KPPU yang menjadi pengacara punya komitmen memperbaiki KPPU.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (Indonesian Competition Lawyer Association) mendukung penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan penguatan tersebut, status pegawai lembaga otoritas bidang persaingan usaha bisa menjadi jelas.

 

Ketua Umum ICLA Asep Ridwan mengatakan bahwa kewenangan luar biasa yang dimiliki KPPU di bidang persaingan usaha termasuk kewenangan memutus pelaku usaha yang bersalah dan melakukan anti persaingan mesti didukung sumber daya manusia yang baik. Menurutnya, penguatan KPPU perlu didukung, namun substansi sementara dalam draf revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sayangnya masih perlu dikaji.

 

“RUU (Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 saat ini masih banyak kelemahan karena cenderung mementingkan kepentingan KPPU tanpa memperhatikan stakeholder lainnya,” kata Asep kepada hukumonline, Rabu (25/10).

 

Revisi UU No.5 Tahun 1999, kata Asep, diharapkan akan menghasilkan regulasi di bidang persaingan yang mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Hanya saja, ICLA melihat substansi mengenai hukum acara masih memiliki beberapa catatan yang mestinya dikaji kembali, seperti soal upaya keberatan dan tata cara pemeriksaan pelaku usaha di KPPU selama ini. ICLA juga bersedia memberikan masukan terkait aspek hukum acara. Yang dikhawatirkan, revisi UU No.5 Tahun 1999 justru tidak lebih baik dari aturan yang berlaku saat ini.

 

“Kami percaya bahwa pengacara yang dulunya dari KPPU mempunyai tanggungjawab untuk memperbaiki KPPU termasuk revisi UU Persaingan Usaha dan bukan melemahkan KPPU,” kata Asep.

 

Sebelumnya, sejumlah pihak berahrap agar pengacara yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai KPPU agar tidak melemahkan KPPU dengan menjadi klien dari pelaku usaha yang bersengketa dengan KPPU. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa KPPU perlu diperkuat agar mampu melawan monopoli dan kartel yang semakin kompleks. “HIPMI mendukung penguatan KPPU,” kata Bahlil.

 

Bahlil mengatakan, berbagai cara dilakukan untuk membuat agar KPPU tetap seperti keadaan sekarang. Bahkan, ia menyebut ada sekelompok golongan yang sengaja menolak revisi UU No.5 Tahun 1999 terutama soal penguatan lembaga dan kewenangan yang mereka anggap akan merugikan pengusaha. HIPMI mendorong para stakeholder terutama yang tidak pro dengan KPPU agar duduk bersama dan saling melontarkan argumen kenapa mereka tidak sepakat dengan penguatan KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait