UU Perlindungan Pekerja Migran Atur Sanksi yang Lebih Berat
Utama

UU Perlindungan Pekerja Migran Atur Sanksi yang Lebih Berat

Menaker sebut tujuh substansi penting UU PPMI.

Oleh:
Ady TD Achmad/MYS
Bacaan 2 Menit
Pos lapor TKI di bandara. Foto: MYS
Pos lapor TKI di bandara. Foto: MYS

Pemerintah dan DPR menyetujui bersama RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkanmenjadi Undang-Undang. Undang-Undang baru ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 39 Tahun 2004  tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

 

Salah satu yang penting diperhatikan dalam regulasi baru ini adalah sanksi. Yang terkena sanksi bukan hanya pekerja migrant atau aparatur sipil negara yang terlibat dalam pelanggaran pidana, tetapi juga mengancam korporasi. Tapi tampaknya bukan hanya cakupan sanksi itu yang patut dipahami. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiiri mengatakan sanksi RUU PPMI lebih berat dibanding UU lama. “Lebih berat dan tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam UU PPTKILN,” jelas Hanif.

 

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, dalam RUU PPMI yang sudah disetujui bersama itu dimuat sanksi administratif dan sanksi pidana. Ketentuan pidana setidaknya diatur dalam Pasal 79-87. Misalnya, Pasal 79 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi yang tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

 

(Baca juga: Dibahas Dua Periode, Akhirnya RUU Perlindungan Pekerja Migran Disetujui).

 

Pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana sebenarnya diatur juga dalam UU PPTKILN. Cuma, dalam UU PPMI uraian pidananya lebih dipertegas dan mencakup pula korporasi. Dalam UU PPTKILN masih dikenal jenis pidana pelanggaran, selain pidana kejahatan. Ditegaskan dalam Pasal 87 UU PPMI, jika tindak pidana dilakukan atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda.

 

Uraian tindak pidana

Sanksi

Dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen terkait pekerja migran.

Paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah

Menempatkan pekerja migran Indonesia padahal dia ketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan umur.

Paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 500 jura rupiah.

Orang perorangan yang melakukan penempatan pekerja migran.

Paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Menempatkan calon pekerja migrant Indonesia pada (a) jabatan dan jenis pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja; b. pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migrant Indonesia padahal tidak memenuhi persyaratan.

Paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan pekerja migrant Indonesia padahal tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen; atau pejabat yang sengaja menahan pemberangkatan padahal memenuhi syarat.

Paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

 

Selain sanksi, jelas Menteri Hanif, masih ada enam poin lain yang penting dipahami dari RUU PPMI. Pertama, penegasan posisi pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kegiatan di luar negeri. Tidak semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri sebagai pekerja migrant. Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran dan keluarganya sebagai bentuk perlindungan. Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran mulai dari tahap sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

 

Keempat, pembagian tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi dan koordinasi. Kelima, tugas dan tanggung jawab pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dibatasi dengan tidak mengurangi kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Keenam, pelayanan dan perlindungan pekerja migran dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui layanan terpadu satu atap (LTSA).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait