Penetapan UMP 2018, Pengusaha dan Pekerja Beda Perhitungan
Berita

Penetapan UMP 2018, Pengusaha dan Pekerja Beda Perhitungan

Ada perbedaan pandangan mengenai komponen hidup layak.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: SGP
Demo buruh di Jakarta. Foto: SGP

Proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 di seluruh daerah masih bergulir. Beberapa provinsi, seperti Jakarta dan Jawa Barat, sudah menetapkan besaran UMP 2018, sebagian daerah belum. Masih ada buruh yang menolak besarannya.

 

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, telah memerintahkan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui surat bernomor B.337/M.Naker/PHIJSK-UPAH/X2017 tertanggal 13 Oktober 2017, seluruh Gubernur diperintahkan untuk mengumumkan secara serentak UMP 2018 pada 1 November 2017. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapannya paling lambat 21 November 2017.

 

UMP dan UMK yang telah ditetapkan itu menurut Hanif mulai berlaku 1 Januari 2018. Penetapan UMP dan UMK mengikuti formula sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan. Dewan Pengupahan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Mengacu surat Kepala BPS tertanggal 11 Oktober 2017, inflasi dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8,71 persen. “Inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen,” kata Hanif.

 

(Baca juga: Ingat, PP Pengupahan Wajibkan Pengusaha Bentuk Struktur dan Skala Upah).

 

Terpisah, Dewan Pengupahan Jakarta telah melakukan pembahasan UMP 2018. Anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, mengatakan unsur buruh mengusulkan revisi terhadap besaran 3 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu sewa kamar (Rp830.000), listrik (Rp175.000), dan transportasi (Rp450.000). Hasil survei yang dilakukan unsur buruh terhadap 3 komponen itu di Jakarta Utara dan Timur yakni sewa kamar (Rp1 juta), listrik (Rp300.000) dan transportasi (Rp600.000). Survei di Jakarta Selatan, Barat dan Pusat yaitu sewa kamar (Rp1,4 juta), listrik (Rp500.000), dan transportasi (Rp750.000).

 

Atas usulan tersebut unsur pengusaha mengusulkan besaran sewa kamar (Rp850.000), listrik (Rp200.000) dan transportasi (Rp475.000). Mengingat, unsur buruh dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan mengenai revisi 3 komponen KHL itu, Dedi mengatakan unsur pemerintah menentukan besaran sewa kamar (Rp1 juta), listrik (Rp300.000), dan transportasi (Rp600.000). Mengacu hasil revisi itu, seluruh unsur menyepakati besaran KHL 2018 Rp3.603.531.

 

Menurut Dedi unsur pengusaha menganggap hasil survei KHL itu tidak layak dijadikan sebagai dasar penetapan UMP 2018. Sebaliknya, unsur buruh menilai survei KHL itu layak menjadi dasar penetapan UMP yang berlaku awal tahun depan. “KHL sebagai dasar penetapan UMP adalah rasional dan realistis, melalui itu daya beli dan kebutuhan riil buruh dapat terukur,” katanya di Jakarta, Rabu (1/11).

 

Alhasil besaran UMP 2018 yang diusulkan unsur buruh Rp3.917.398. Dedi menyebut usulan itu mengacu penghitungan berdasarkan pasal 88 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan Rp3.648.035, mengacu PP Pengupahan dengan merujuk besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 8,71 persen. Dua usulan itu termaktub dalam rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Jakarta kepada Gubernur.

Tags:

Berita Terkait