Izinkan Swasta Jual BBM Bermutu ‘Rendah’, ESDM: Regulasi Tak Melarang
Utama

Izinkan Swasta Jual BBM Bermutu ‘Rendah’, ESDM: Regulasi Tak Melarang

YLKI menilai pemerintah tidak konsisten dan mengambil langkah mundur dengan memberikan izin pengoperasian SPBU yang menjual BBM bermutu rendah dengan kadar oktan 88.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
SPBU yang berlokasi di Cilangkap, Jakarta Timur. Foto: Kementerian ESDM
SPBU yang berlokasi di Cilangkap, Jakarta Timur. Foto: Kementerian ESDM

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan izin penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh salah satu pemegang Izin Niaga Umum BBM, PT Vivo Energy Indonesia d/h NEPI melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Cilangkap, Jakarta Timur. Keputusan pemerintah ini dikritisi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena dinilai sebagai langkah mundur dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pengoperasian SPBU yang menjual BBM bermutu rendah dengan kadar oktan 88, itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. "Pemerintah akhir-akhir ini getol mengusung kebijakan energi bersih, bahkan energi baru terbarukan. Mengapa malah meresmikan SPBU swasta yang menjual BBM berkualitas rendah?" kata Tulus seperti dikutip Antara, Kamis (2/11).

 

Tulus menilai peresmian SPBU swasta yang menjual BBM bermutu rendah akan membuat sasaran Indonesia untuk mengurangi produksi karbon hingga 26 persen pada 2030 menjadi mimpi di siang bolong. "Bagaimana bisa mengurangi produksi karbon bila penggunaan bahan bakar berkualitas rendah yang mencemari lingkungan masih sangat dominan?," tuturnya.

 

Tulus mengakui bahwa UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) memang membolehkan pihak swasta ikut bersaing di sektor minyak dan gas, baik di sisi hulu dan hilir. Kehadiran SPBU swasta di luar PT Pertamina merupakan keniscayaan atas UU Migas tersebut dengan kehadiran sejumlah SPBU swasta asing di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Namun, kata Tulus, kehadiran SPBU yang menjual BBM berkualitas rendah memunculkan anomali terhadap kebijakan pemerintah sendiri.

 

"Oktan 88 sama dengan Premium yang dijual Pertamina yang saat ini sedang dikurangi konsumsi dan distribusinya. Oktan 88 adalah oktan terendah dan tidak memenuhi standar Euro2," ujar Tulus.

 

(Baca Juga: Ini Cara Legal Jual BBM dengan Modal Minim)

 

Dia mengingatkan bahwa standar dunia saat ini adalah Euro4. Bahkan SPBU di negeri jiran Malaysia saat ini sudah menjual BBM dengan kadar oktan paling rendah 95. Tulus pun mempertanyakan di saat negara lain berjibaku untuk lolos standar Euro3 dan Euro4, mengapa pemerintah Indonesia malah mendukung SPBU baru menjual BBM dengan oktan 88?

 

“Itu tidak konsisten dan langkah mundur. Di saat negara lain berjibaku untuk lolos standar Euro3 dan Euro4, Indonesia masih belum lolos Euro2 karena masih melanggengkan BBM beroktan 88," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait