Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone
Berita

Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone

Registrasi baru dan registrasi ulang nomor kartu prabayar tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

Oleh:
Fathan/RED
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor <i>Handphone</i>
Hukumonline

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan jaminan keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang. Ditambah lagi, tahun lalu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

 

"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” katanya usai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id, Jumat (3/11).

 

Rudiantara mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. “Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi," jelasnya. 

 

(Baca: 2 PP Pelaksana UU ITE Ini Krusial, Harus Segera Dibuat Pemerintah!)

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses pendaftaran berlangsung mudah. "Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya.

 

Dalam siaran persnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa tata cara registrasi ulang nomor telpon seluler (handphone) tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

 

Pasal 3 PP Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:

  1. perolehan dan pengumpulan;
  2. pengolahan dan penganalisisan;
  3. penyimpanan;
  4. penampilan,  pengumuman,  pengiriman,  penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan
  5. pemusnahan

 

Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai format yang ditentukan oleh operator seluler. Setelah melakukan registrasi baru atau ulang, pelanggan memperoleh jawaban atau konfirmasi dari operator seluler mengenai valid tidaknya registrasi dalam waktu 1x24 jam.

Tags:

Berita Terkait