Pemerintah Blokir 6 DNS Penyedia Konten GIF Berbau Pornografi di WhatsApp
Berita

Pemerintah Blokir 6 DNS Penyedia Konten GIF Berbau Pornografi di WhatsApp

Hal ini dinilai berbahaya karena tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan memblokir enam DNS dari Tenor penyedia konten GIF berbau pornografi yang terkoneksi di WhatsApp (WA). Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai respon atas isu layanan GIF berkonten ponografi di WA.

Keenam DNS yang diblokir tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com dan media1.tenor.com. Semuel mengatakan, Kemenkominfo langsung bekerja saat isu tersebut mencuat kemarin, Minggu (5/11).

(Baca Juga: Awas, Ini Jerat Hukum Bagi Penyebar Video Porno)


Kemenkominfo langsung menghubungi pihak WA, dan tiga kali mengirimkan surat peringatan sejak 5 November 2017 hingga 6 November 2017 pagi. Kemenkomifo dalam surat tersebut meminta WhatsApp (WA) untuk segera membersihkan layanan yang berisi konten pornografi yang ada di dalam platformnya.

WA tidak bisa berlindung dan mengatakan bahwa layanan tersebut dibuat oleh aplikasi pihak ketiga, mengingat layanan tersebut terkoneksi dan berada di dalam platform WA. Untuk itu WA juga harus melakukan penapisan dan mematuhi undang-undang yang ada di Indonesia.

"Ini adalah layanan third party yang terkoneksi di WhatsApp, tapi WhatsApp tidak boleh lepas tangan karena ini ada di dalam platform-nya, ini juga yang kita harapkan WhatsApp segera melakukan pembersihan ataupun menegur ataupun action apapun, karena sudah diberikan notice oleh pemerintah indonesia, jadi WhatsApp harus segera menindaklanjuti," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (6/11).

Kemenkominfo, menurut Semuel, memberikan waktu 2x24 jam sejak surat peringatan terakhir dilayangkan untuk merespon permintaan dari pemerintah Indonesia guna membersihkan layanan berbau porno tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WA di Android maupun IOS. Menurutnya, GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik search, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu.

Ia menilai, hal ini sangat berbahaya karena tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, sehingga hal itu sangat memprihatinkan. "Munculnya berbagai keprihatinan pengguna WA, terkait hal diatas, maka saya meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya yang dimana diatur dalam pada Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.

(Baca Juga: Meski Diatur UU ITE, Pemerintah Diminta Berdialog Sebelum Blokir Situs)


Politisi PKS itu mengatakan dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu menurut dia, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada pasal 40 UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008) maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," katanya.

Pasal 40 angka 2a dan 2b UU ITE

(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.


Dia menilai pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut, jika tidak mau blokir WA secara keseluruhan.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta muatan pornografi yang muncul di aplikasi berbagi pesan WA segera dihentikan. "YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan muatan pornografi yang muncul di salah satu fitur WhatsApp itu," katanya.

(Baca Juga: Kisah Binta Film Porno Lulus Ujian Advokat)


Tulus juga mendesak pengelola aplikasi WA untuk mengevaluasi dan memperbaiki muatan yang meresahkan masyarakat itu. Pasalnya, YLKI banyak menerima pengaduan dari konsumen terkait muatan pornografi di aplikasi tersebut. Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tersebut, YLKI telah memeriksa aplikasi WA dan menemukan beberapa muatan pornografi pada salah satu fitur dengan berbagai ilustrasi.

"Ada yang ilustrasinya manusia, binatang, boneka, kartun dan lain-lain. Ini jelas tidak positif bagi konsumen anak-anak dan remaja," tuturnya.

Selain mendesak Kemenkominfo untuk memblokir serta pengelola WA untuk menghilangkan muatan pornografi tersebut, YLKI juga meminta masyarakat mengantisipasi hal tersebut. "Kami meminta orang tua untuk mengawasi penggunaan ponsel cerdas pada anak-anaknya agar tidak terpapar muatan pornografi tersebut," katanya.

Tags:

Berita Terkait