Komnas Haji & Umrah: Kemenag Harus Pangkas Alur Izin Bisnis Umrah
Berita

Komnas Haji & Umrah: Kemenag Harus Pangkas Alur Izin Bisnis Umrah

Komnas Haji dan Umrah menyebutkan pengurusan izin umrah di Kementerian Agama (Kemenag) butuh waktu 2,5 tahun karena semua dokumen harus tersedia dan diurus secara manual.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Kementerian Agama (Kemenag) didesak untuk menyederhanakan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain belum menggunakan sistem online, proses permohonan izin bagi biro umrah tergolong ‘panjang’, sehingga berpotensi dikhawatirkan rawan terjadinya praktik suap.

 

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa izin penyelenggaraan bisnis umrah diatur Kementerian Agama (Kemenag) melalui instrumen Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalannan Ibadah Umrah rumit dan berbelit-belit.

 

Padahal pemerintah berkomitmen untuk memangkas proses birokrasi menjadi lebih cepat dan efektif dalam melayani kebutuhan masyarakat. Makanya, wajar bila Indonesia masih dianggap sebagai negara yang kurang ramah terhadap investasi dan mendapatkan peringkat ease of doing business (EoDB) berada di urutan ke-72 dari 191 negara.

 

“Sudah menjadi rahasia umum dikenal sangat rumit, berbelit-belit, harus melalui birokrasi yang panjang, tidak efesien, tidak efektif dan sistem yang sudah ketinggalan zaman karena masih menggunakan sistem manual dari meja pejabat ke pejabat lainnya,” kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).

 

Komnas Haji dan Umrah mencatat, setidaknya terdapat lima ketentuan yang menghambat proses perizinan bisnis umrah dalam Permenag Nomor 18 Tahun 2015. Pertama, untuk mendapatkan izin PPIU masyarakat harus menyiapkan 13 dokumen dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Provinsi hingga kantor pusat Kemenag. Tanda izin PPIU berupa ‘SK’ (surat ketetapan) kemudian baru diterbitkan dan ditandatangani Menteri Agama. Kedua, calon PPIU juga harus memiliki bukti telah melakukan operasional sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) minimal dua tahun.

 

(Baca Juga: KPPU Minta Dilibatkan Bahas Standar Pelayanan Mutu Penyelenggaraan Umrah)

 

Kemudian, calon PPIU juga dimintai laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang telah diaudit kantor akuntan publik terdaftar, minimal dengan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Keempat, apabila berencana membuka kantor cabang di luar wilayah domisili, PPIU wajib mengajukan izin kepada kantor wilayah Kemenag setempat.

 

Kelima, PPIU juga wajib membuat laporan penyelenggaraan perjalanan umrah, meliputi rencana perjalanan umrah, pemberangkatan, dan pemulangan serta meliputi bimbingan ibadah umrah, data keberangkatan dan kepulangan Jamaah, penerimaan dan pengeluaran visa Jamaah kepada Direktur Jenderal paling lambat 15 hari setelah Jamaah tiba di Tanah Air.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait