(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

(Advokat) Asing Bukan Keniscayaan

Kisah ketiga kantor hukum ini menunjukan, memikat klien asing dan membangun reputasi dapat dilakukan dengan/tanpa harus menggandeng law firm atau advokat asing. Makanya, saat ini masing-masing kantor hukum mengalami pergeseran peran dalam menyikapi kemitraan dengan firma hukum asing atau advokat asing.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mochtar, Kirkwood & Karuwin (MKK) boleh jadi merupakan firma hukum (law firm) Indonesia generasi 1970-an pertama yang mempekerjakan advokat asing. Namun, mengingat efek dari UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang membuka "keran" investasi asing di Indonesia, "tren" serupa mulai menjalar ke sejumlah law firm.

 

Salah satu law firm besar kala itu yang juga ikut mempekerjakan advokat asing adalah Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA). Pada tahun 1982, ABNA mendirikan sebuah divisi korporat yang diberi nama Nasution, Lubis, Hadiputranto (NLH). Nama itu diambil dari nama belakang Adnan Buyung Nasution, Timbul Thomas Lubis, dan Sri Indrastuti Hadiputranto.

 

Pendiri Assegaf, Hamzah & Partners (AHP), Ahmad Fikri Assegaf dalam tulisannya di Jurnal Hukum & Pasar Modal Volume VII/Edisi 10 Juli-Desember 2015 yang berjudul “Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya”,  mengungkapkan bahwa ABNA dibantu oleh tiga advokat asing.

 

Tiga advokat asing dimaksud adalah Neil Naliboff dan Peter Church yang masing-masing memiliki pengalaman di kantor advokat Amerika Serikat dan Australia, serta Timothy Manring yang sebelumnya bekerja di Ford Foundation. Baca Juga: Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama

 

Adanya "jejak" advokat asing di ABNA dibenarkan pula oleh Managing Partner sekaligus pendiri law firm Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS), Mohamed Idwan Ganie. Pria yang akrab disapa Kiki Ganie dan bekerja di ABNA sejak 1977 ini mengatakan, sejak dulu sudah ada dua advokat asing yang bekerja di ABNA.

 

"Kalau asing ada, dua orang (advokat) asing kerja di situ. Neil Naliboff (almarhum) sama Timothy Manring, itu suaminya Mbak Tuti (Sri Indrastuti Hadiputranto, pendiri Hadiputranto, Hadinoto & Partners atau HHP)," katanya kepada Hukumonline di kantornya, Selasa (31/10).

 

Hukumonline.com

Managing Partner LGS Mohamed Idwan Ganie. Foto: NOV

 

Setelah ke luar dari ABNA, Kiki Ganie bersama Arief Tarunakarya Surowidjojo bergabung dengan dua "alumni" ABNA lainnya, Timbul Thomas Lubis dan Sri Indrastuti Hadiputranto. Lalu, mereka mendirikan Lubis, Hadiputranto, Ganie, Surowidjojo (LHGS). Saat pertama kali berdiri, LHGS juga sudah menggandeng advokat asing dari Baker & McKenzie, Timothy Manring.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait