Miryam S Haryani Diganjar 5 Tahun Bui
Berita

Miryam S Haryani Diganjar 5 Tahun Bui

Miryam keberatan dengan vonis itu dan menyatakan akan pikir-pikir, demikian pula jaksa KPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto: RES
Terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto: RES

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar," kata ketua majelis hakim Frangki Tumbuwun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/11/2017) seperti dikutip Antara.

 

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Miryam divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan. Baca Juga: Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

 

"Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar, padahal kewajiban bagi saksi untuk memberikan keterangan yang benar. Keterangan dianggap keterangan palsu bila tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari yang terungkap di persidangan, terdakwa pada hari Kamis, 23 Maret 2017 diajukan sebagai saksi, disumpah," ungkap anggota majelis hakim Anwar.

 

Saat itu Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

 

Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

 

Keterangan itu tertuang dalam BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangani Miryam. Selanjutnya, pada Kamis 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan Ambarita Damanik.

Tags:

Berita Terkait