Membedah Perbedaan Laboratorium dan Klinik Hukum
Berita

Membedah Perbedaan Laboratorium dan Klinik Hukum

Dosen-dosen pelaksana yang menyelenggarakan laboratorium hukum seakan memperoleh pekerjaan baru untuk memformulasikan hubungan antara laboratorium hukum dengan klinik hukum, yang mau tidak mau ikut berkembang dalam khasanah pendidikan hukum.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua Laboratorium dan Klinik Hukum FHUI Febby Mutiara dan Dekan FHUI, Prof. Topo Santoso. Foto: DAN
Ketua Laboratorium dan Klinik Hukum FHUI Febby Mutiara dan Dekan FHUI, Prof. Topo Santoso. Foto: DAN

Sejak Prof. Mardjono Reksodiputro meletakkan dasar-dasar mengenai laboratorium hukum dan integrasinya ke dalam kurikulum pendidikan hukum, tidak banyak lagi upaya serius untuk memformulasikan ulang mengenai peranan laboratorium hukum sebagai salah satu instrumen penunjang terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi.  

 

Hal ini disampaikan Ketua Laboratorium dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Febby Mutiara, kepada hukumonline usai Seminar Pengembangan Laboratorium Hukum dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, Senin (13/11).

 

“Setelah Pak Boy (Mardjono Reksodiputro, -red) tidak lagi konsen mengenai hal itu (laboratorium hukum, -red), seakan perkembangan lab hukum di Indonesia itu mati suri. Tidak ada lagi pembicaraan mengenai bagaimana pengembangan lab ke depannya,” kata Febby.

 

Tantangan bertambah sejak masuknya proyek dari United States Agency for International Development (USAID) untuk pengembangan klinik hukum di kampus-kampus yang memiliki fakultas hukum. Dosen-dosen pelaksana yang menyelenggarakan laboratorium hukum seakan memperoleh pekerjaan baru untuk memformulasikan hubungan antara laboratorium hukum dengan klinik hukum, yang mau tidak mau ikut berkembang dalam khasanah pendidikan hukum.

 

“Ini buat tambah bingung, klinik ini apa sih bedanya sama lab? Ini letak kelemahan kita,” ujar Febby.

 

Febby menjelaskan perbedaan antara laboratorium hukum dan klinik hukum. Menurutnya, laboratorium hukum adalah tindak lanjut dari pendidikan yang diperoleh oleh mahasiswa hukum. Aspek teori hukum yang diperoleh di kelas, dapat dipraktikkan di laboratorium dengan jalan melakukan simulasi-simulasi.

 

“Bagaimana membuat surat gugatan, bagaimana membuat pledoi, membuat eksepsi, bagaimana cara bersimulasi sidang, tapi kan gak riil,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait