Diputus Bersalah oleh KPPU, PGN Uraikan Soal Pengelolaan Gas di Sumut
Berita

Diputus Bersalah oleh KPPU, PGN Uraikan Soal Pengelolaan Gas di Sumut

KPPU menilai PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara. PGN menyatakan pengelolaan usaha gas bumi di Sumut telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bersalah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan menghukum denda Rp9,9 miliar. Dalam amar putusan, Majelis KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri saat menetapkan kenaikan harga gas periode Agustus-November 2015.

 

Selain itu, dalam sejumlah perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan. "PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Soemardi, seperti dikutip dari Antara, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/11).

 

Dia mengatakan itu usai sidang putusan perkara 09/KPPU-I/2016. Menurut Soemardi, akibat tindakan PGN itu, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain sebab biaya pengeluaran yang tinggi. "Karena terbukti bersalah, KPPU mendenda PGN Rp9,9 miliar," katanya.

 

KPPU juga merekomendasikan agar Peraturan Menteri ESDM No.19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi. "PGN bisa saja banding kalau tidak menerima putusan itu," katanya.

 

Tim Kuasa Hukum PGN, Yahdy Salampessy menegaskan akan mempelajari lebih dahulu salinan keputusan KPPU itu untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya. "Tim menilai putusan majelis hakim KPPU dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumut itu keliru," katanya.

 

Menurut dia, pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian sehingga banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru. Selain tidak komprehensifnya keterangan saksi, menurut Yahdy, kompetensi majelis hakim juga kurang dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi.

 

Dia menegaskan, putusan itu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha. Yahdy menjelaskan, soal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan terjadi akibat "menjamurnya" perusahaan pemilik kuota gas, namun tidak memiliki fasilitas atau "calo" gas.

Tags:

Berita Terkait