Divonis 9 Tahun Bui, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya
Berita

Divonis 9 Tahun Bui, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya

Atas putusan ini, Musa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Anggota DPR non-aktif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Vonis itu dijatuhkan karena Musa terbukti menerima uang Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Musa Zainuddin berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/11/2017) seperti dikutip dari Antara.

 

Vonis lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Musa divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya

 

Majelis hakim yang terdiri atas Mas'ud, Haryono, Hastoko, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi itu juga mewajibkan agar Musa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tutur hakim Mas'ud.

 

Hakim juga mencabut hak politik Musa Zainuddin. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya. Terdakwa dipilih sebagai rakyat daerah pemilihan Lampung sekaligus ketua DPD partai di Lampung seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi menyimpang karena menerima fee proyek yang tidak dibenarkan, menciderai kepercayaan rakyat dan demokrasi sehingga patut untuk dicabut hak dipilih oleh publik," ungkap hakim Mas'ud.

 

Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terkait perbuatan pidana yang dilakukan Musa sebagai wakil rakyat. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak memberikan contoh yang baik sebagai wakil rakyat, merusak citra DPR, berbelit-belit dan tidak mengakui terus terang, membuktikan sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif tidak berjalan sebagaimana mestinya, belum mengembalikan uang," lanjut anggota majelis hakim Sigit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait